Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, KPK Apresiasi Masyarakat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qou
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
Hasto menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sedikitpun menyurutkan tekadnya untuk mewujudkan keadilan.
Ia juga menyatakan siap membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak 2020.
"Tadi oleh majelis hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap," tegas Hasto.
Ia bahkan menilai proses hukum yang sedang dijalaninya terkesan dipaksakan dan seperti mendaur ulang kasus lama.
Majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan bahwa nota keberatan dari pihak Hasto tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.
Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ia disebut-sebut menghalangi proses penangkapan Harun oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa turut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam dakwaan, Hasto disebut bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, sementara Harun masih buron.
Sementara itu, dalam eksepsinya, Hasto meminta dibebaskan dari dakwaan karena dinilai terdapat keraguan dalam pembuktian unsur pidana.
Namun, jaksa KPK menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai KUHAP. Majelis hakim pun mengabulkan argumen dari jaksa.*
(cn)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qou
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehNatalius Pigai.KALAU Anda jujur kepada saya, saya juga boleh dong jujur dan apa adanya. Katakata yang sering diucapkan oleh Presiden
OPINI
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terkait pengalihan status penahan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan alasan di balik intensitas kunjungan dinasnya ke luar negeri. Dalam s
NASIONAL
BANDA ACEH Dalam rangka mempererat hubungan antar lembaga serta memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas keamanan, Kapolda Aceh Irjen
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan A
POLITIK
JAKARTA Harga emas Antam pada hari ini, Senin (23/3), mengalami penurunan yang cukup signifikan pada awal pekan. Berdasarkan data resmi
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan tradisi silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri dengan menghubungi sejuml
NASIONAL
JAKARTA PT Garuda Indonesia Tbk mencatatkan kerugian bersih sebesar USD 319,39 juta atau sekitar Rp5,4 triliun pada tahun buku 2025. Dir
EKONOMI