BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Pasutri di Jakarta Timur Aniaya ART Selama Berbulan-bulan, Korban Alami Luka Berat

Justin Nova - Jumat, 11 April 2025 16:19 WIB
Pasutri di Jakarta Timur Aniaya ART Selama Berbulan-bulan, Korban Alami Luka Berat
Pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Sepasang suami istri berinisial SSJH dan AMS ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka, berinisial SR, di kawasan Pulogadung.

Penganiayaan tersebut berlangsung berulang kali sejak November 2024 hingga Februari 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4), Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa kekerasan dilakukan karena pelaku merasa tak puas terhadap kinerja korban dalam mengurus ketiga anak mereka.

"Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan ke lantai," ujar Kombes Nicolas.

Baca Juga:

"Bahkan, rambut korban pun dipotong secara acak oleh majikan perempuannya."

Korban Alami Luka Berat, Upah Kerap Dipotong dan Telat Dibayar

Baca Juga:

Akibat kekerasan tersebut, SR—yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah—mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Banyumas.

Pihak kepolisian juga telah bekerja sama dengan Polres Banyumas dan UPT PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) setempat untuk pendampingan korban.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku sering mengalami pemotongan gaji serta keterlambatan pembayaran upah.

"Menurut keterangan korban, gaji sering dikurangi dan telat dibayar karena dianggap tidak bekerja sesuai harapan majikan," kata Kombes Nicolas.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan aksi penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, SSJH dan AMS dikenai Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Nicolas.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Balita Meninggal Diduga Dianiaya, Polres Tangsel Tetapkan Ayah dan Ibu sebagai Tersangka
Istri Tewas Ditikam, Oknum TNI Serma Tengku Dian Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan
Tega! Seorang Kepling di Asahan Aniaya Istri hingga Kritis, Cemburu Jadi Motif
Ibu Muda di Tanggamus Alami Kekerasan Diduga Dilakukan Suami, Pelaku Masih Buron
Anak Tewas di Tangan Ibu Kandung, Kapolres Tapsel: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Gara-Gara Uang Belanja, Suami di Surabaya Seret dan Aniaya Istri hingga Viral di Medsos
komentar
beritaTerbaru