Kapolri Ubah Paradigma Pengamanan Aksi, Unjuk Rasa Kini Dipandang sebagai Pelayanan
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus melakukan transformasi menuju institusi yang semakin humanis, terma
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023.
Kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga memiliki peran penting di balik layar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih membutuhkan informasi yang lebih lengkap untuk mengungkap keterlibatan Ridwan Kamil secara menyeluruh.
"Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi," ujar Asep, Sabtu (12/4).
Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan sejumlah saksi lain telah disiapkan dan dokumen pemanggilan telah ia tandatangani di awal pekan ini.
Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal Bank BJB serta pihak vendor pemenang tender iklan masih terus berlangsung.
"Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," ungkap Tessa, Kamis (10/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi (YR) — Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH) — Kepala Divisi Corsec dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) — Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S) — Pengendali agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) — Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.*
(cn/a008)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus melakukan transformasi menuju institusi yang semakin humanis, terma
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga neg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyiapkan pengamanan khusus menjelang sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokte
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengalihkan dukungannya di ajang Piala Dunia 2026 setelah tim nasio
OLAHRAGA
BINJAI Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai resmi menjalin kerja sama dengan Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai mela
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke80 kepada seluruh
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepolisian tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik anggota Satpol PP Kota Medan, Ardi Kusuma Dama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi sikap Ketua DPR RI Puan Maharani yang tidak mempermasalahkan langkah Presiden ke
POLITIK
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) memangkas durasi pelatihan Bela Negara bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang
NASIONAL
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai
HUKUM DAN KRIMINAL