BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Pengusaha Laporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Adelia Syafitri - Sabtu, 12 April 2025 15:06 WIB
273 view
Pengusaha Laporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat melakukan sidak ke gudang perusahaan CV SS, tapi tidak diterima dengan baik.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA - Kasus antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana (JHD) semakin memanas.

JHD melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (10/4/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kasus ini bermula dari sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Armuji pada Rabu (9/4/2025) di gudang milik perusahaan CV SS, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Baca Juga:

Sidak ini dilakukan setelah seorang karyawan perusahaan tersebut mengeluhkan bahwa ijazahnya ditahan setelah mengundurkan diri.

Armuji, yang menerima laporan tersebut, berusaha menyelesaikan masalah dengan mendatangi lokasi dan meminta pihak perusahaan untuk mengembalikan ijazah milik mantan karyawan.

Baca Juga:

Namun, usaha Armuji untuk berkomunikasi dengan pihak CV SS tidak diterima dengan baik.

Pintu gerbang gudang ditutup rapat dan pihak CV SS menuding Armuji sebagai penipu.

Ketegangan semakin meningkat, dan Armuji kemudian mengunggah video kejadian tersebut di media sosialnya, termasuk TikTok.

Tindakan ini memicu reaksi negatif dari publik, dan CV SS merasa dirugikan akibat publikasi tersebut.

Diana, yang juga terlibat dalam pengelolaan perusahaan, merasa difitnah dan tidak terima dengan tuduhan yang ditujukan pada dirinya.

Dalam laporan ke polisi, Diana menyebutkan bahwa Armuji telah merusak reputasi perusahaan keluarganya, bahkan menyebarkan foto pribadi tanpa izin, yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil.

Armuji membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

Ia juga akan melaporkan balik JHD atas tuduhan penipuan yang diterimanya.

Armuji menegaskan bahwa langkah yang diambilnya untuk mengecek perizinan dan kondisi perusahaan CV SS adalah untuk menjaga hak karyawan dan masyarakat Surabaya.

Polda Jatim kini tengah menyelidiki kasus ini dan akan memanggil Armuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Kader PDIP Minta Bareskrim Tetapkan Menteri Koperasi Budi Arie sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya Minta Keterangan SMAN 6 Surakarta dan UGM soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook "G4y Khusus Surabaya" karena Sebar Konten Porn*gr4fi
Relawan Bonar dan 234 SC Laporkan Akun atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Bobby Nasution ke Polda Sumut
11 Jemaah Haji Asal Jatim Diduga Terpapar Covid-19 Usai Tiba di Debarkasi Surabaya
komentar
beritaTerbaru