SURABAYA - Kasus antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana (JHD) semakin memanas.
JHD melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (10/4/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Kasus ini bermula dari sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Armuji pada Rabu (9/4/2025) di gudang milik perusahaan CV SS, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Sidak ini dilakukan setelah seorang karyawan perusahaan tersebut mengeluhkan bahwa ijazahnya ditahan setelah mengundurkan diri.
Armuji, yang menerima laporan tersebut, berusaha menyelesaikan masalah dengan mendatangi lokasi dan meminta pihak perusahaan untuk mengembalikan ijazah milik mantan karyawan.
Namun, usaha Armuji untuk berkomunikasi dengan pihak CV SS tidak diterima dengan baik.
Pintu gerbang gudang ditutup rapat dan pihak CV SS menuding Armuji sebagai penipu.
Ketegangan semakin meningkat, dan Armuji kemudian mengunggah video kejadian tersebut di media sosialnya, termasuk TikTok.
Tindakan ini memicu reaksi negatif dari publik, dan CV SS merasa dirugikan akibat publikasi tersebut.
Diana, yang juga terlibat dalam pengelolaan perusahaan, merasa difitnah dan tidak terima dengan tuduhan yang ditujukan pada dirinya.
Dalam laporan ke polisi, Diana menyebutkan bahwa Armuji telah merusak reputasi perusahaan keluarganya, bahkan menyebarkan foto pribadi tanpa izin, yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil.
Armuji membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Ia juga akan melaporkan balik JHD atas tuduhan penipuan yang diterimanya.
Armuji menegaskan bahwa langkah yang diambilnya untuk mengecek perizinan dan kondisi perusahaan CV SS adalah untuk menjaga hak karyawan dan masyarakat Surabaya.
Polda Jatim kini tengah menyelidiki kasus ini dan akan memanggil Armuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.*