TANGSEL -Sepasang kekasih berinisial SGS (wanita) dan AT (pria) ditangkap pihak Kepolisian Sektor Pondok Aren setelah kedapatan melakukan aborsi ilegal dan membuang janin berusia 4 bulan ke lahan kosong di kawasan Bintaro Jaya, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi, menjelaskan bahwa keduanya melakukan tindakan tersebut karena diliputi rasa takut dan malu terhadap keluarga masing-masing.
"Motifnya karena takut ketahuan dan malu akibat hubungan gelap mereka. Kehamilan terjadi di luar nikah, dan akhirnya diputuskan untuk digugurkan tanpa bantuan medis," jelas AKP Junaedi dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
SGS dan AT diketahui telah menjalin hubungan sejak 2024. Keduanya bekerja di restoran yang sama dan tinggal bersama meski tidak menikah. Ironisnya, AT masih berstatus suami dari wanita lain, meski mengaku sudah pisah ranjang.
Setelah SGS dinyatakan hamil, ia mencari cara untuk menggugurkan kandungan tanpa bantuan medis dan memesan obat aborsi jenis misoprostol dari akun TikTok.
"Obat tersebut dibeli dua kali. Pertama dua butir pada Januari 2025, namun tidak bereaksi. Kemudian delapan butir lagi dibeli pada akhir Maret seharga Rp 700.000," tambah Junaedi.
Pada 9 April 2025, SGS mengonsumsi obat tersebut, yang menyebabkan kontraksi dan kemudian melahirkan janin tak bernyawa di kamar mandi rumahnya. Ia memotong tali pusar sendiri, dan AT membungkus serta membuang janin ke lahan kosong.