BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Aborsi Ilegal Gegara Takut dan Malu, Pasangan Gelap Buang Janin ke Lahan Kosong di Pondok Aren

Justin Nova - Sabtu, 12 April 2025 18:44 WIB
151 view
Aborsi Ilegal Gegara Takut dan Malu, Pasangan Gelap Buang Janin ke Lahan Kosong di Pondok Aren
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGSEL -Sepasang kekasih berinisial SGS (wanita) dan AT (pria) ditangkap pihak Kepolisian Sektor Pondok Aren setelah kedapatan melakukan aborsi ilegal dan membuang janin berusia 4 bulan ke lahan kosong di kawasan Bintaro Jaya, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi, menjelaskan bahwa keduanya melakukan tindakan tersebut karena diliputi rasa takut dan malu terhadap keluarga masing-masing.

"Motifnya karena takut ketahuan dan malu akibat hubungan gelap mereka. Kehamilan terjadi di luar nikah, dan akhirnya diputuskan untuk digugurkan tanpa bantuan medis," jelas AKP Junaedi dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga:

SGS dan AT diketahui telah menjalin hubungan sejak 2024. Keduanya bekerja di restoran yang sama dan tinggal bersama meski tidak menikah. Ironisnya, AT masih berstatus suami dari wanita lain, meski mengaku sudah pisah ranjang.

Baca Juga:

Setelah SGS dinyatakan hamil, ia mencari cara untuk menggugurkan kandungan tanpa bantuan medis dan memesan obat aborsi jenis misoprostol dari akun TikTok.

"Obat tersebut dibeli dua kali. Pertama dua butir pada Januari 2025, namun tidak bereaksi. Kemudian delapan butir lagi dibeli pada akhir Maret seharga Rp 700.000," tambah Junaedi.

Pada 9 April 2025, SGS mengonsumsi obat tersebut, yang menyebabkan kontraksi dan kemudian melahirkan janin tak bernyawa di kamar mandi rumahnya. Ia memotong tali pusar sendiri, dan AT membungkus serta membuang janin ke lahan kosong.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti:

Sisa obat misoprostol

Gunting

Centong nasi

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polda Metro: GRIB Jaya Gunakan Warga Sebagai Tameng di Lahan BMKG
17 Tersangka Ditetapkan Polisi Terkait Penguasaan Lahan BMKG di Tangsel oleh Ormas GRIB Jaya
Menteri ATR/BPN Tegaskan: Lahan 127 Ribu Meter di Tangsel Sah Milik BMKG, Ormas GRIB Jaya Disebut Tak Punya Hak
Polda Ungkap GRIB Jaya Tagih Rp 22 Juta dari Pedagang Kurban di Tanah Milik Negara
Polisi Tangsel Bongkar Aborsi Mandiri: Hubungan Gelap, Suami Orang, dan Janin Dibuang
Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Tangsel Tolak Permintaan THR, Ini Alasan Mereka!
komentar
beritaTerbaru
Koperasi Kredit Bank

Koperasi Kredit Bank

Oleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman

Opini