Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 dan 348 KUHP, serta Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki lebih lanjut penjual obat melalui TikTok yang menjadi sumber obat penggugur kandungan ilegal tersebut.*