MEDAN- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menunjukkan kesigapan dalam memburu buronan.
Kali ini, satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Agus Nugroho, berhasil diamankan di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/04/2025).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, terpidana Agus Nugroho merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Agus Nugroho adalah mantan General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang terseret dalam kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tertanggal 28 November 2024.
Agus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan pembiaran atas pencemaran lingkungan yang disebabkan kebocoran limbah dari empat kolam penampungan milik PT SIPP pada tahun 2020 dan 2021.
Kebocoran tersebut mencemari lahan warga dan mengalir ke anak sungai di wilayah sekitar, namun tidak ditangani oleh pihak perusahaan.
Bahkan, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam pertemuan bersama warga dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
"Terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Adre.
Setelah diamankan, Agus Nugroho langsung dieksekusi oleh Tim Kejari Bengkalis dan akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.