BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Buronan 3 Tahun Kasus Limbah Pabrik!, Agus Nugroho Dibekuk di Tanjung Morawa

Justin Nova - Minggu, 13 April 2025 08:17 WIB
106 view
Buronan 3 Tahun Kasus Limbah Pabrik!, Agus Nugroho Dibekuk di Tanjung Morawa
Agus saat digiring petugas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menunjukkan kesigapan dalam memburu buronan.

Kali ini, satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Agus Nugroho, berhasil diamankan di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/04/2025).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, terpidana Agus Nugroho merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Baca Juga:

Saat diamankan, Agus tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Bengkalis.

"Penangkapan terhadap Agus Nugroho hanya berselang 20 jam dari eksekusi terhadap Erick Kurniawan, terpidana lain dalam kasus yang sama," ungkap Adre.

Baca Juga:

Agus Nugroho adalah mantan General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang terseret dalam kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tertanggal 28 November 2024.

Agus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan pembiaran atas pencemaran lingkungan yang disebabkan kebocoran limbah dari empat kolam penampungan milik PT SIPP pada tahun 2020 dan 2021.

Kebocoran tersebut mencemari lahan warga dan mengalir ke anak sungai di wilayah sekitar, namun tidak ditangani oleh pihak perusahaan.

Bahkan, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam pertemuan bersama warga dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.

"Terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Adre.

Setelah diamankan, Agus Nugroho langsung dieksekusi oleh Tim Kejari Bengkalis dan akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
DPO Kasus Perzinahan Ruben Silitonga Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Pematang Siantar
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Noakhi Bulolo, Terpidana Kasus Kesusilaan
Mantan Ketua Komisi III DPR RI: Barang Sitaan Bisa Jadi Sumber Pemasukan Negara Jika Dikelola Baik
Kajati Sumut: Ikut WBK Itu Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban Untuk Menjadi Lebih Baik
Kepala Desa Purwodadi Dikonfirmasi Soal Limbah, Wartawan Malah Diblokir di WhatsApp
Sempat Buron, Direktur PT SIPP Erick Kurniawan Dieksekusi dan Divonis 3 Tahun Penjara karena Pencemaran Lingkungan
komentar
beritaTerbaru