Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus ini bermula dari praktik mafia ekspor minyak goreng yang merugikan negara lebih dari Rp 18 triliun, dengan rincian:
Kerugian keuangan negara: Rp 6 triliun
Kerugian perekonomian negara: Rp 12,3 triliun
Tiga grup korporasi besar didakwa bertanggung jawab, dan jaksa menuntut mereka membayar uang pengganti serta denda:
Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 11,88 triliun
Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 937 miliar
Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 4,89 triliun
Namun dalam putusan 19 Maret 2025, majelis hakim yang diketuai Arif saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat justru memberikan vonis ontslag, membebaskan para korporasi dari seluruh dakwaan pidana.
Putusan itu kini menjadi sorotan dan memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli keadilan dalam kasus korupsi skala besar ini.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dapat mengancam mereka dengan hukuman berat, termasuk pidana penjara belasan tahun.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan menindak siapapun yang terlibat, termasuk dari kalangan hukum dan korporasi.*
(kp/J006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.