Minta Prabowo Rayu Jokowi Suruh Gibran Mundur, Amien Rais Peringatkan Ancam 'People Power'
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahk
NASIONAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers yang digelar dini hari, Sabtu (12/4/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya pengaturan putusan lepas terhadap tiga korporasi raksasa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi," ujar Abdul Qohar.
Selain Arif, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu WG, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara; Marcella Santoso, kuasa hukum korporasi; dan seorang advokat berinisial AR.
Mereka diduga berperan dalam pengaturan perkara agar ketiga perusahaan yang terlibat ekspor CPO ilegal pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022 dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun korporasi terbukti melakukan perbuatan tersebut, hal itu tidak termasuk dalam kategori tindak pidana—sehingga mereka dilepaskan dari dakwaan.
Siapa Muhammad Arif Nuryanta?
Muhammad Arif Nuryanta dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan pernah bertugas di sejumlah pengadilan daerah seperti Karawang, Tebing Tinggi, hingga Purwokerto.
Nama Arif juga mencuat dalam kasus kontroversial unlawful killing Laskar FPI, di mana ia memimpin majelis hakim yang membebaskan dua anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Putusan tersebut menyebutkan keduanya bersalah, namun tidak dijatuhi hukuman karena adanya alasan pembenar dan pemaaf.*
(gn/J006)
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahk
NASIONAL
RIYADH Serangan kelompok Houthi terhadap Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menewaskan sedikitnya 12 orang dan meluk
INTERNASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) mengembangkan sejumlah bahan bakar nabati atau biofuel berbasis sumber daya domestik, mulai dari kelapa saw
EKONOMI
BATU BARA Sebagai upaya dalam membangkitkan kembali olahraga tradisional sekaligus memperkenalkan potensi wisata daerah kepada masyaraka
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pria meninggal dunia setelah terjatuh dari gedung Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan pada Rabu (7/10/2026) malam. Pol
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta kasus dugaan penggunaan rumah dinas TNI sebagai markas judi online (judol) di kaw
NASIONAL
JAKARTA Membaca doa dan zikir pagi serta petang menjadi salah satu amalan yang dapat dilakukan umat Islam untuk memulai dan menutup aktivi
AGAMA
JAKARTA Letnan Jenderal TNI (Purn) I Nyoman Cantiasa resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PH
NASIONAL
BANDA ACEH Makna tidur dan kematian menjadi pembahasan dalam pengajian rutin Ahad Subuh di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Banda Aceh, Minggu (
AGAMA
BINJAI Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI, Badikenita Putri Br. Sitepu, menghadiri Dialog Kebangsaan yang digelar Persatuan Inteligen
PEMERINTAHAN