Kapolres Gianyar Tegaskan Harmoni Ramadhan Lewat Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Tokoh Agama
GIANYAR Kapolres Gianyar, Candra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama Harmoni Ramadhan yang digelar di Taman
NASIONAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai tersangka terkait dugaan suap dan pengaturan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Penetapan tersangka ini bermula dari barang bukti yang ditemukan dalam pengusutan kasus suap yang melibatkan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025), bahwa penyidik menduga adanya ketidakberesan dalam putusan onslag yang diterima oleh tiga perusahaan besar terkait korupsi ekspor CPO.
Dalam proses penyidikan di Surabaya, ditemukan informasi tentang keterlibatan Marcella Santoso (advokat) dalam kasus suap ini.
"Ada bukti elektronik yang mengungkapkan janji suap sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta," ujar Harli.
Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara) diduga memberikan suap untuk mendapatkan vonis lepas bagi tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.
Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Arif Nuryanta memberikan vonis lepas meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut ganti rugi yang sangat besar terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, yakni Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.
Kejagung mengungkap bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis bebas tersebut. Kejagung menemukan bukti bahwa Arif Nuryanta menerima sejumlah uang terkait dengan pengaturan tersebut.
"Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Arif Nuryanta menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas tersebut," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Kejagung telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan Wahyu Gunawan.*
(dc/J006)
GIANYAR Kapolres Gianyar, Candra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama Harmoni Ramadhan yang digelar di Taman
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan menggelar malam Nuzulul Qur&039an pada Jum&039at, 6 Maret 2026, bertempat di Masjid Raya Baiturrahma
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama K
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan peringatan Nuzulul Quran 17 Ramadan 1447 H akan dilaksanakan di Istana Negara.
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tak dijerat sebagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan belasungkawa resmi Pemerintah Indonesia atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khame
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi untuk pembangunan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), menyus
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto disebut menerima berbagai masukan dan kritik saat mengumpulkan para mantan presiden, wakil presiden, s
NASIONAL
JAKARTA Informasi mengenai klaim saldo gratis melalui fitur DANA Kaget kembali beredar di berbagai platform media sosial. Sejumlah ungga
EKONOMI