Sony Sonjaya Bukan Aktor Utama di Kasus Korupsi MBG? Kejagung Buka Suara
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (hakim ketua), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom (hakim anggota).
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, guna memberikan putusan lepas terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Akibat vonis tersebut, ketiga perusahaan tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar denda negara sebesar Rp17 triliun.
"Ketiga hakim menerima uang suap guna mempengaruhi putusan perkara, dan vonis lepas tersebut mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam konferensi pers, Senin dini hari (14/4/2025).
Muhammad Arif Nuryanta sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar dari panitera Wahyu Gunawan. Uang tersebut berasal dari dua pengacara korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto.
Adapun profil para tersangka menjadi sorotan publik. Djuyamto, yang pernah menangani kasus Novel Baswedan dan Hasto Kristiyanto, diketahui memiliki harta Rp2,9 miliar.
Agam Syarif Baharudin pernah menangani perkara Habib Rizieq dan tercatat memiliki kekayaan Rp2,3 miliar. Sedangkan Ali Muhtarom, yang merupakan hakim ad hoc Tipikor, pernah menerima penghargaan dari Komisi Yudisial.
Kejagung memastikan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana suap serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam memuluskan vonis tersebut.*
(kp/J006)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman FrankWalter Steinmeier tiba di Jakarta dalam rangka kunjungan resmi kenegaraan dan akan bertemu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026. Aksi tersebut berlangsu
PERISTIWA
LABUHANBATU SELATAN Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba Siboro, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur&039a
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kedatangan 130 jemaah haji asa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat pada awal perdagangan Senin, 15 Juni 2026. Penguatan ini terjadi seiri
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 15 Juni 2026. Penguatan terjadi seiring meningkatnya m
EKONOMI