Kasus yang menjerat Bank BJB ini telah menyeret lima tersangka, yakni mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter.
Ridwan Kamil sendiri telah buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan di rumahnya dan menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.