BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Motor Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Adelia Syafitri - Senin, 14 April 2025 18:46 WIB
Motor Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Motor milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Royal Enfield Classic 500 Battle Green tahun 2017.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam proses penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Motor yang disita merupakan Royal Enfield Classic 500 Battle Green tahun 2017, yang terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil dengan nilai Rp 78 juta.

Penyitaan dilakukan saat KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025 lalu.

Selain motor, sejumlah dokumen penting juga diamankan oleh penyidik.

"1 (satu) unit Motor Royal Enfield," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Dari laporan LHKPN terakhir yang disampaikan pada 29 Februari 2024, Ridwan Kamil juga tercatat memiliki dua mobil, Hyundai Santa Fe 2017 dan Wuling listrik 2022, serta lima unit sepeda motor lainnya, yaitu Honda BeAT 2018, Kawasaki W175 2019, Honda CBR 2019, dan Vespa Matic 2022.

Semua kendaraan tersebut dilaporkan sebagai hasil perolehan sendiri.

Kasus yang menjerat Bank BJB ini telah menyeret lima tersangka, yakni mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter.

Ridwan Kamil sendiri telah buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan di rumahnya dan menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan KPK," ujar RK singkat.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru