BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Kejati Banten Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Rp 75,9 Miliar Proyek Sampah Tangsel

Adelia Syafitri - Senin, 14 April 2025 21:36 WIB
Kejati Banten Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Rp 75,9 Miliar Proyek Sampah Tangsel
SYM, Direktur PT Eka Putra Perkasa (EPP), tersangka atas dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan SYM, Direktur PT Eka Putra Perkasa (EPP), atas dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.

Proyek tersebut memiliki nilai fantastis sebesar Rp 75,9 miliar.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa SYM diduga melakukan persekongkolan dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, untuk memuluskan proses lelang proyek pengelolaan sampah.

"Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel, dalam mengurus KBLI agar PT EPP memiliki izin untuk pengelolaan sampah, padahal sebelumnya hanya memiliki KBLI untuk pengangkutan sampah," ujar Rangga dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Baca Juga:

DLH Kota Tangsel sebelumnya mengalokasikan dana sebesar Rp 50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas maupun kompetensi dalam pengelolaan sampah sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, PT EPP juga diduga membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) secara tidak sah sebagai pendukung proyek.

Bahkan, Wahyunoto Lukman disebut menunjuk penjaga kebunnya sendiri, Sulaiman, sebagai direktur operasional CV BSIR.

Dalam pelaksanaan proyek, PT EPP diduga tidak mengelola sampah sesuai ketentuan, bahkan mengalihkan sebagian besar pekerjaan ke sejumlah perusahaan lain, yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, serta CV BSIR.

"PT EPP tidak melakukan distribusi sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria TPA dan juga mengalihkan pekerjaan ke pihak lain tanpa sesuai kontrak," kata Rangga.

Atas perbuatannya, tersangka SYM dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Wahyunoto Lukman masih berstatus sebagai saksi. Penyidik terus mendalami perannya dalam kasus ini.

"WL masih diperiksa sebagai saksi. Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih dalam pendalaman," jelas Rangga.

Tim Kejati Banten kini menunggu hasil audit kerugian negara dari kantor akuntan publik (KAP) untuk menentukan total kerugian akibat dugaan korupsi dalam proyek senilai hampir Rp 76 miliar tersebut.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Breaking News! KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara, Barang Bukti Diamankan
Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviyani Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Masker Covid-19
7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kapal Motor di Inhil Ditangkap di Kampar
IFS Kembalikan Rp2,4 Miliar ke Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan
Perang Lawan Korupsi, Presiden Prabowo Dapat Dukungan Rakyat: Kejagung Gerebek Rumah Bos Sritex, Sita Rp 2 Miliar
Puteri Leida Harahap: OTT KPK di Madina Buktikan Komitmen Fee Proyek Itu Nyata Meski Tak Tersurat
komentar
beritaTerbaru