
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiSERANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan SYM, Direktur PT Eka Putra Perkasa (EPP), atas dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut memiliki nilai fantastis sebesar Rp 75,9 miliar.
Baca Juga:
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa SYM diduga melakukan persekongkolan dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, untuk memuluskan proses lelang proyek pengelolaan sampah.
"Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel, dalam mengurus KBLI agar PT EPP memiliki izin untuk pengelolaan sampah, padahal sebelumnya hanya memiliki KBLI untuk pengangkutan sampah," ujar Rangga dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Baca Juga:
DLH Kota Tangsel sebelumnya mengalokasikan dana sebesar Rp 50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.
Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas maupun kompetensi dalam pengelolaan sampah sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, PT EPP juga diduga membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) secara tidak sah sebagai pendukung proyek.
Bahkan, Wahyunoto Lukman disebut menunjuk penjaga kebunnya sendiri, Sulaiman, sebagai direktur operasional CV BSIR.
Dalam pelaksanaan proyek, PT EPP diduga tidak mengelola sampah sesuai ketentuan, bahkan mengalihkan sebagian besar pekerjaan ke sejumlah perusahaan lain, yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, serta CV BSIR.
"PT EPP tidak melakukan distribusi sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria TPA dan juga mengalihkan pekerjaan ke pihak lain tanpa sesuai kontrak," kata Rangga.
Atas perbuatannya, tersangka SYM dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Wahyunoto Lukman masih berstatus sebagai saksi. Penyidik terus mendalami perannya dalam kasus ini.
"WL masih diperiksa sebagai saksi. Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih dalam pendalaman," jelas Rangga.
Tim Kejati Banten kini menunggu hasil audit kerugian negara dari kantor akuntan publik (KAP) untuk menentukan total kerugian akibat dugaan korupsi dalam proyek senilai hampir Rp 76 miliar tersebut.*
(d/a008)
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiJAKARTA Langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku pengakal sistem promosi situs judi online (judol) menu
Hukum dan KriminalMALANG Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera bajak laut One Piece, khususnya
NasionalJAKARTA Musisi senior Ikang Fawzi memilih bersikap terbuka terkait polemik penggunaan lagu milik musisi lain oleh pihak ketiga. Dalam ke
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah agar berhatihati dalam merancang rencana evakuasi warga Gaza
NasionalMAKASSAR Partai Nasional Demokrat (NasDem) menargetkan diri masuk dalam tiga besar perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 men
PolitikJAKARTA Kapten Tim Nasional Indonesia, Jay Idzes, resmi bergabung dengan klub Serie A Italia, Sassuolo. Transfer ini menandai kelanjutan
OlahragaJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengaku terkejut saat pertama kali meneri
PolitikROTE NDAO Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menyampaikan permohonan maaf kepada
PeristiwaJAKARTA BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi jutaan warga Indonesia dalam membantu meringankan biaya pengobatan. Meski layanan yang
Kesehatan