BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Pelaku Begal Briptu Abdul Aziz di Bekasi Tak Tahu Korban Polisi, Motor Dijual Lewat Medsos

- Selasa, 15 April 2025 10:24 WIB
Pelaku Begal Briptu Abdul Aziz di Bekasi Tak Tahu Korban Polisi, Motor Dijual Lewat Medsos
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Dua pelaku begal, Deni (25) dan Ardi (22), ditangkap pihak kepolisian setelah diketahui melakukan pembegalan terhadap Briptu Abdul Aziz, seorang anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa korban mereka adalah anggota kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025), bahwa setelah menguasai motor korban, keduanya langsung menjual kendaraan tersebut secara daring.

"Dia (pelaku) tidak tahu korban polisi," ungkap Mustofa. "Motor korban dijual oleh pelaku ke penadah bernama Sodik seharga Rp 3,8 juta melalui media sosial."

Setelah aksi kejam mereka viral di media sosial, Deni dan Ardi memutuskan kabur ke berbagai tempat untuk menghindari kejaran polisi. Polisi akhirnya berhasil menangkap mereka pada Kamis (10/4/2025). Ardi ditangkap di wilayah Sukatani, sedangkan Deni di Cibitung. Penadah bernama Sodik turut diamankan di kawasan Cikarang Utara.

Sodik mengklaim tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan. Meski demikian, ia tetap dijerat hukum atas perannya sebagai penadah.

Atas aksinya, Deni dan Ardi dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Sodik dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut jaringan penadah barang hasil kejahatan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.*

(oz/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru