Sumatera Utara Geser Dominasi Jawa Barat dan Banten di Peta Sport Tourism Nasional 2025–2026
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
MEDAN -Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet telah menyerahkan kesimpulan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polri dalam penetapan status tersangka terhadap Kompol Ramli.
Kesimpulan hakim disampaikan kepada kuasa hukum Kompol Ramli dan pihak Polri selaku termohon pada Selasa (15/4/2025).
Kuasa hukum Kompol Ramli, Irwansyah Nasution, membenarkan hal tersebut.
"Sudah diserahkan pada hari ini kesimpulan hakim," ujar Irwansyah kepada wartawan.
Menurut Irwansyah, PN Medan dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu atau Kamis mendatang.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kliennya mengandung banyak kejanggalan, termasuk pelanggaran prosedural.
"Pertama, dalam kasus dugaan korupsi, seharusnya ditangani Kortas Tipikor, bukan Bareskrim. Ini jelas bertentangan dengan putusan MK nomor 21," jelas Irwansyah.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa penyidik tidak pernah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kompol Ramli atau keluarganya, padahal itu merupakan kewajiban hukum.
"SPDP tidak pernah diberikan. Padahal dalam alat bukti sudah ada hasil gelar perkara. Klien kami tidak pernah menerima SPDP, ini bertentangan dengan putusan MK nomor 130," katanya.
Irwansyah juga mempertanyakan keberadaan barang bukti uang Rp 431 juta yang disebut-sebut disita dari kliennya.
Ia menyebut tidak pernah ada bukti fisik yang diperlihatkan kepada pihaknya maupun ditunjukkan dalam proses pemeriksaan.
"Katanya OTT, tapi klien kami tidak pernah diamankan saat diperiksa. Ini janggal," tegasnya.
Melalui gugatan ini, Kompol Ramli meminta agar status tersangkanya dibatalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur penyidikan.
Ia juga berharap agar majelis hakim memutus perkara ini secara adil dan tanpa intervensi.
"Harapan kami putusan berdasarkan fakta dan data yang ada. Jika ada pelanggaran SOP, beri rasa keadilan. Kami minta PN Medan membatalkan penetapan tersangka terhadap Kompol Ramli dan menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah demi hukum, serta memulihkan nama baik klien kami," pungkas Irwansyah.*
(tm/a008)
MEDAN Peta persaingan sport tourism di Indonesia pada periode 2025 hingga pertengahan 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Sumatera Utar
PARIWISATA
BANDA ACEH Ketua Dekranasda Aceh Marlina Muzakir mengapresiasi rencana Bank Indonesia yang akan menggelar Karya Kreatif Indonesia (KKI) 20
PARIWISATA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah meninjau ulang sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menunjuk Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, sebagai juru bicara lembaga. Keputusan ini diambil setelah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad AlMuraikhi, di Istana Merde
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin malam, 15 Juni 2026. Dalam p
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa pihaknya menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG)
POLITIK
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi panitia dan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi Nasional XIV
PENDIDIKAN