Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah meninjau ulang sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2027. Kajian ini dilakukan untuk memastikan bantuan gizi lebih tepat sasaran sesuai prioritas kesehatan nasional.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan pihaknya akan melakukan refocusing anggaran serta penyesuaian kelompok penerima manfaat berdasarkan rekomendasi Kementerian Keuangan dan Bappenas.
Menurutnya, alokasi anggaran MBG tahun 2027 mencapai sekitar Rp270 triliun dengan target 81,5 juta penerima manfaat. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi berubah seiring evaluasi kebijakan.Baca Juga:
"Yang kami lakukan adalah refocusing penerima manfaat agar lebih tepat sasaran," kata Agustina di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
BGN juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait kelompok prioritas intervensi gizi, yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak usia dini pada 1.000 hari pertama kehidupan.
Agustina menjelaskan, ke depan bantuan MBG akan difokuskan pada kelompok yang dianggap paling membutuhkan intervensi gizi, sementara sebagian kelompok lain berpotensi tidak lagi menjadi sasaran program.
Ia mencontohkan, siswa sekolah menengah atas (SMA) kemungkinan tidak lagi menjadi penerima bantuan, terutama mereka yang dinilai berasal dari keluarga mampu.
"Untuk SMA mungkin tidak perlu diberikan lagi MBG, terutama yang secara ekonomi sudah cukup," ujarnya.
Menurutnya, perubahan ini berpotensi mengurangi sekitar 8 juta penerima manfaat dari skema sebelumnya. Meski demikian, BGN menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian.
Ia menambahkan, program MBG tetap berada dalam kerangka anggaran pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari intervensi peningkatan kualitas gizi masyarakat.*
(d/dh)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN