Minyakita Tak Boleh Naik! Kemendag Minta Pelaku Usaha Tahan Harga
JAKARTA Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha menjaga harga minyak goreng bersubsidi Minyakita tetap sesuai harga eceran tertingg
EKONOMI
JAKARTA -Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).
Dalam persidangan kali ini, Surya atau yang dikenal dengan nama Apeng, diwakili oleh dua perusahaan miliknya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific), yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi yang melibatkan lima perusahaan lain di bawah PT Duta Palma Group.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, yang memimpin jalannya sidang, menyebut bahwa Surya Darmadi bertindak untuk dan atas nama perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Surya Darmadi duduk bersama Tovariga Triaginta Ginting, yang juga diwakili oleh perusahaan-perusahaan lain milik Surya, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelima perusahaan itu didakwa atas tuduhan penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.
Selain itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73,9 triliun, yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha, berdasarkan analisis yang disusun oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa kelima perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan ilegal berupa alih lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang seharusnya tidak dapat dimanfaatkan.
Proses pemberian izin yang tidak sah dilakukan oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, H. Raja Thamsir Rachman.
Selain dakwaan terkait penyerobotan lahan, Surya Darmadi dan perusahaannya juga didakwa terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah naungannya.
Jaksa menjelaskan bahwa Surya dan perusahaan-perusahaannya melakukan berbagai tindakan untuk menyembunyikan dan memanfaatkan hasil kejahatan tersebut, seperti mentransfer dan mengubah bentuk aset.
Sidang ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya melibatkan Surya Darmadi dan anak buahnya, serta mantan Bupati Raja Thamsir.
Dalam kasus sebelumnya, Mahkamah Agung telah memperberat hukuman Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara, meskipun penggantiannya dikurangi menjadi Rp 2,2 triliun.
Proses hukum terhadap Surya Darmadi dan perusahaan-perusahaannya akan terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal tersebut.*
(tb/a008)
JAKARTA Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha menjaga harga minyak goreng bersubsidi Minyakita tetap sesuai harga eceran tertingg
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tengah t
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan lima pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait temuan sejumlah t
NASIONAL
BATU BARA, SUMATERA UTARA Warga Kecamatan Talawi kini dilanda keresahan akibat sampah yang tidak kunjung diangkut oleh petugas kebersihan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menyatakan masih mengkaji rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Hingga kini, belum ada keputusa
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Andre Fernando alias The Doctor, di Penang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dalam pem
NASIONAL
SUMATERA UTARA PT Hakaaston (HKA) bersama PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mengintensifkan kegiatan operasi keselamatan berkendara di r
NASIONAL
MEDAN, SUMATERA UTARA Kabar gembira bagi para lulusan SMA/SMK/MA sederajat. Universitas AlAzhar Medan resmi membuka Penerimaan Mahasisw
PENDIDIKAN