Pemkab Tapanuli Utara Catat Realisasi PKB Tertinggi se-Sumut, Wakil Bupati Apresiasi Tim Operasi
TAPANULI UTARA Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng, memimpin apel pembukaan Operasi Gabungan Penagiha
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).
Dalam persidangan kali ini, Surya atau yang dikenal dengan nama Apeng, diwakili oleh dua perusahaan miliknya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific), yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi yang melibatkan lima perusahaan lain di bawah PT Duta Palma Group.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, yang memimpin jalannya sidang, menyebut bahwa Surya Darmadi bertindak untuk dan atas nama perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Surya Darmadi duduk bersama Tovariga Triaginta Ginting, yang juga diwakili oleh perusahaan-perusahaan lain milik Surya, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelima perusahaan itu didakwa atas tuduhan penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.
Selain itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73,9 triliun, yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha, berdasarkan analisis yang disusun oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa kelima perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan ilegal berupa alih lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang seharusnya tidak dapat dimanfaatkan.
Proses pemberian izin yang tidak sah dilakukan oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, H. Raja Thamsir Rachman.
Selain dakwaan terkait penyerobotan lahan, Surya Darmadi dan perusahaannya juga didakwa terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah naungannya.
Jaksa menjelaskan bahwa Surya dan perusahaan-perusahaannya melakukan berbagai tindakan untuk menyembunyikan dan memanfaatkan hasil kejahatan tersebut, seperti mentransfer dan mengubah bentuk aset.
Sidang ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya melibatkan Surya Darmadi dan anak buahnya, serta mantan Bupati Raja Thamsir.
Dalam kasus sebelumnya, Mahkamah Agung telah memperberat hukuman Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara, meskipun penggantiannya dikurangi menjadi Rp 2,2 triliun.
Proses hukum terhadap Surya Darmadi dan perusahaan-perusahaannya akan terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal tersebut.*
(tb/a008)
TAPANULI UTARA Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M. Eng, memimpin apel pembukaan Operasi Gabungan Penagiha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karna
NASIONAL
SIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan pengajian lintas sektoral da
AGAMA
SIMALUNGUN Kelompok Kerja (Pokja) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Simalungun bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggelar k
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, me
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan ucapan khusus untuk umat Muslim, secara khusus di AS, menyambut bulan s
INTERNASIONAL
SURAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menghadiri sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke7 RI
POLITIK
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk me
PEMERINTAHAN
PALUTA Kondisi Pasar Gunungtua, pusat perekonomian Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), terlihat semrawut pada Selasa sore (17/2/2026)
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas percepatan rehabi
NASIONAL