SINGKAWANG -Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada pelaku pengemplang pajak, LA, setelah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah secara sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara.
Hakim Ketua, Cita Savitri, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran berkelanjutan yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. "Perbuatan terdakwa ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus," ujar Cita Savitri.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menetapkan denda sejumlah dua kali lipat dari kerugian yang dialami negara. Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalbar.
Inge menjelaskan bahwa LA telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya secara administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara.*
(kp/J006)
Editor
:
Vonis 1,6 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Pengemplang Pajak yang Merugikan Negara Rp 1,4 Miliar