BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Dua Nelayan Kurir Narkoba 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Ditangkap di Asahan

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 16:21 WIB
Dua Nelayan Kurir Narkoba 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Ditangkap di Asahan
Konferensi pers Polres Asahan ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 20 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pengakuan mereka, ini adalah pertama kali mereka menjalankan tugas ini dan belum sempat menerima upah," tambah Kapolres.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.*

(mi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru