Tampang oknum polisi dari Polrestabes Palembang, Bripka Rio Rolando Manurung diduga menganiaya mantan kekasihnya, Wina Septianty di dalam mobil. Foto : Tangkap Layar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PALEMBANG -Seorang oknum polisi, Bripka Rio Rolando Manurung (RRM), resmi diamankan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Wina Septianty (25), di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Selasa (15/4/2025). Insiden ini sempat membuat geger warga sekitar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan penangkapan terhadap Bripka RRM dan menegaskan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan tegas terkait kasus ini.
"Anggota tersebut sudah kita amankan kemarin malam," ujar Nandang. Saat ini, Bripka RRM telah ditempatkan di tempat khusus atau Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari untuk pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Sumsel.
"Setelah menjalani Patsus, yang bersangkutan akan diproses pidana dan juga pelanggaran kode etik," tegasnya.
Penganiayaan bermula saat RRM yang tidak terima hubungan asmara mereka putus, datang ke kos-kosan Wina dalam keadaan marah. Wina menjelaskan bahwa saat itu, RRM langsung memukulnya di bagian hidung, rahang, dan kepala hingga memar. "Dia tidak terima diputusin dan selalu mengintai saya," kata Wina.
Wina juga mengungkapkan bahwa saat teman-temannya dan pemilik kos berusaha melerai, RRM mengeluarkan senjata api dan mengancam mereka. "Dia todongkan senjata, teman-teman saya dan pemilik kos langsung mundur karena takut," lanjut Wina.
Pihak berwajib memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius, dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil.*
(kp/J006)
Editor
: Justin Nova
Oknum Polisi Aniaya Pacar di Palembang Dikenai Patsus 30 Hari