Petani Bawang Merah Sumut Protes Harga Anjlok, Tuntut Hentikan Impor Ilegal
MEDAN Petani bawang merah di Sumatera Utara menggelar aksi protes besarbesaran pada Senin (30/3/2026), menuntut pemerintah segera mengh
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut tidak mampu menghadirkan saksi dan ahli yang hari ini telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan di persidangan lanjutan praperadilan yang diajukan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi atas dugaan kepemilikan narkoba, yang seharusnya memasuki tahap pembuktian dari pihak termohon, Kamis (17/4).
Namun dikarenakan tim Bidkum Polda Sumut mewakili Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon belum bisa menghadirkan ahli, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (21/4) mendatang.
"Dikarenakan sidang hari ini termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli yang telah kita rencanakan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (21/4)," ujar Hakim Cipto.
Lebih lanjut, Hakim Cipto meminta agar panitera pengganti mencatat bahwa termohon tidak menghadirkan saksi, namun hanya ahli pada sidang berikutnya.
"Tolong dicatat ya, termohon tidak menghadirkan saksi. Termohon cuma menghadirkan ahli pada sidang berikutnya, namun apabila termohon juga tidak menghadirkan ahli, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan," jelas Hakim Cipto.
Di luar persidangan, tim Bidkum Polda Sumut ketika dikonfirmasi wartawan soal ketidakhadiran saksi maupun ahli di persidangan, pihaknya enggan berkomentar sembari meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengaku kecewa kepada termohon yang tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli sesuai rencana persidangan yang telah dijadwalkan oleh para pihak dan hakim.
"Kemarin kita telah membuat rencana untuk agenda sidang. Hari ini seharusnya agendanya adalah tambahan bukti surat, keterangan saksi dan juga ahli daripada termohon," jelas Umar.
Ternyata, lanjut dia, hari ini pihak termohon tidak menghadirkan saksi. Namun mau mengajukan ahli. Di mana ahlinya juga tidak hadir dari jadwal yang telah direncanakan.
"Padahal, kita antara pihak pemohon dan termohon sebelumnya sudah meneken rencana jadwal persidangan. Namun itu adalah hak daripada mulia hakim yang memimpin sidang," ucapnya.
Dengan tidak hadirnya saksi dan ahli dari termohon, kata Umar, sidang ditunda ke hari Senin (21/4), untuk pengajuan ahli oleh termohon.
MEDAN Petani bawang merah di Sumatera Utara menggelar aksi protes besarbesaran pada Senin (30/3/2026), menuntut pemerintah segera mengh
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan peninjauan langsung terhadap Lapangan Kebun Bunga di Jalan Candi
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pembangunan Stadion Teladan
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyambut dengan penuh kebanggaan kedatangan Tgk. Habibi An Nawawi, Lc., M.TPL, yang berhasil
PEMERINTAHAN
MEDAN Program perlindungan bagi pekerja rentan yang digagas oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, telah memberikan dampak nyat
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut di ruang kerjanya pada Se
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa Indonesia harus tetap melanjutkan peranannya dalam misi p
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan I
NASIONAL
MEDAN Kasus sengketa internal keluarga yang berujung pada proses hukum terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Anna Br Sitepu, seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Farida Farichah memberikan apresiasi atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh Kop
EKONOMI