
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
Nasional"Kami menilai ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon merupakan suatu pelecehan, di mana sudah kita teken dari kedua belah pihak untuk rencana persidangan tersebut. Padahal kita juga selaku pemohon menghadirkan ahli, yang dihadirkan dari luar pulau Sumatera. Kita atur jadwalnya di jauh-jauh hari," jelas Umar.
Menurut dia, pihak termohon merasa sepele dengan persidangan, sehingga tidak bisa menepati rencana untuk menghadirkan ahli.
Baca Juga:
"Bahkan saksi pun juga tidak diajukan. Makanya kita bingung. Ini praperadilan bagaimana? Yang menangkap itu seharusnya, di mana-mana praperadilan pasti menjadi saksi petugas yang menangkap," tegas dia.
Lebih lanjut, Umar mempertanyakan bagaimana prosedur mereka (polisi) menangkap seseorang, bagaimana mereka membuat laporan model A-nya, kapan itu SPDP diajukan? Seharusnya itu ada di saksi yang dihadirkan di persidangan
Baca Juga:
"Jadi kalau seperti ini, kita bertanya dengan siapa? Sehingga kami menilai saksi Kompol Dedy Kurniawan yang menangkap klien kami tidak berani hadir," jelasnya.
Terkait hal itu, selaku pemohon praperadilan menilai bahwa termohon tidak menghargai persidangan. Kendati demikian, pihaknya memaklumi.
"Sebenarnya kita kecewa, padahal kita ingin menguji apa yang telah dia (Kompol Dedi Kurniawan-red) lakukan ketika penangkapan terhadap klien kami," kata Umar.
Bahkan, lanjut dia, dalam video yang beredar adanya dugaan pemukulan terhadap Rahmadi saat penangkapan.
"Kita hanya ingin melihat, bagaimana dia dengan gagahnya mempraktikkan lagi pemukulan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berani datang ke persidangan," ujarnya.
Padahal pihaknya sudah monitor, dari sidang sebelumnya, tampak hadir penyidik pembantu di Pengadilan Negeri Medan.
"Tapi kenapa tidak mereka (penyidik pembantu-red) saja yang dijadikan saksi di persidangan. Kan ketika pemberkasan SPDP ke Kejaksaan, penyidik pembantu berperan. Sehingga kita menilai mereka (termohon) tidak berani fight (bertarung) dengan kita," tegas Umar.
Dia menambahkan, soal adanya perdebatan di dalam persidangan, antara pihak pemohon dan termohon soal rencana persidangan yang telah disepakati oleh para pihak, Suhandri menyebutkan hakim telah bijak mengambil keputusan.
"Ketika ada perdebatan dari pemohon dan termohon, sehingga hakim tunggal yang memimpin praperadilan ini mengambil tengahnya, artinya supaya jangan terluka pihak pemohon dan termohon. Kita juga menghargai keputusan dari hakim," jelas Umar Tarigan.*
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal