BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Sidang Prapid Rahmadi Tahap Pembuktian Ditunda, Termohon Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli

Dodi Kurniawan - Kamis, 17 April 2025 16:18 WIB
Sidang Prapid Rahmadi Tahap Pembuktian Ditunda, Termohon Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami menilai ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon merupakan suatu pelecehan, di mana sudah kita teken dari kedua belah pihak untuk rencana persidangan tersebut. Padahal kita juga selaku pemohon menghadirkan ahli, yang dihadirkan dari luar pulau Sumatera. Kita atur jadwalnya di jauh-jauh hari," jelas Umar.

Menurut dia, pihak termohon merasa sepele dengan persidangan, sehingga tidak bisa menepati rencana untuk menghadirkan ahli.

Baca Juga:

"Bahkan saksi pun juga tidak diajukan. Makanya kita bingung. Ini praperadilan bagaimana? Yang menangkap itu seharusnya, di mana-mana praperadilan pasti menjadi saksi petugas yang menangkap," tegas dia.

Lebih lanjut, Umar mempertanyakan bagaimana prosedur mereka (polisi) menangkap seseorang, bagaimana mereka membuat laporan model A-nya, kapan itu SPDP diajukan? Seharusnya itu ada di saksi yang dihadirkan di persidangan

Baca Juga:

"Jadi kalau seperti ini, kita bertanya dengan siapa? Sehingga kami menilai saksi Kompol Dedy Kurniawan yang menangkap klien kami tidak berani hadir," jelasnya.

Terkait hal itu, selaku pemohon praperadilan menilai bahwa termohon tidak menghargai persidangan. Kendati demikian, pihaknya memaklumi.

"Sebenarnya kita kecewa, padahal kita ingin menguji apa yang telah dia (Kompol Dedi Kurniawan-red) lakukan ketika penangkapan terhadap klien kami," kata Umar.

Bahkan, lanjut dia, dalam video yang beredar adanya dugaan pemukulan terhadap Rahmadi saat penangkapan.

"Kita hanya ingin melihat, bagaimana dia dengan gagahnya mempraktikkan lagi pemukulan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak berani datang ke persidangan," ujarnya.

Padahal pihaknya sudah monitor, dari sidang sebelumnya, tampak hadir penyidik pembantu di Pengadilan Negeri Medan.

"Tapi kenapa tidak mereka (penyidik pembantu-red) saja yang dijadikan saksi di persidangan. Kan ketika pemberkasan SPDP ke Kejaksaan, penyidik pembantu berperan. Sehingga kita menilai mereka (termohon) tidak berani fight (bertarung) dengan kita," tegas Umar.

Dia menambahkan, soal adanya perdebatan di dalam persidangan, antara pihak pemohon dan termohon soal rencana persidangan yang telah disepakati oleh para pihak, Suhandri menyebutkan hakim telah bijak mengambil keputusan.

"Ketika ada perdebatan dari pemohon dan termohon, sehingga hakim tunggal yang memimpin praperadilan ini mengambil tengahnya, artinya supaya jangan terluka pihak pemohon dan termohon. Kita juga menghargai keputusan dari hakim," jelas Umar Tarigan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Aksi Damai Ojol GODAMS di Polda Sumut, Kapolda Sampaikan Duka dan Komitmen Penegakan Hukum
Sejumlah Tempat Usaha Tutup Saat Driver Ojol Demo di Mapolda Sumut
Ratusan Driver Ojol Unjukrasa di Mapolda Sumut
Ratusan Ojol Akan Demo di Polda Sumut, Polisi Siapkan Jalur Alternatif
Bobby Nasution dan Forkopimda Tinjau Langsung Kesiapan Pengamanan DPRD Sumut Usai Aksi Rusuh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru