JAKARTA -Nama Hakim Djuyamto kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang mencoreng dunia peradilan Indonesia.
Hakim senior yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diketahui menerima suap sebesar Rp 7,5 miliar terkait perkara vonis lepas (onslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ironisnya, Djuyamto sebenarnya hidup dalam kecukupan. Ia tercatat menerima gaji bulanan sebesar Rp 34.873.200, dan memiliki total kekayaan lebih dari Rp 2,9 miliar, berdasarkan laporan LHKPN terakhir.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan suap dari tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Uang suap itu diberikan melalui dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang kini juga ikut ditangkap.
Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya yang diduga turut terlibat dalam "pengondisian" vonis bebas terdakwa kasus ekspor CPO.
"Kami menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka, termasuk Djuyamto," ungkap juru bicara KPK dalam keterangan pers, Jumat (18/4).
Siapa Djuyamto?
Lahir di Sukoharjo, 18 Desember 1967, Djuyamto adalah lulusan S1 hingga S3 dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Ia memulai karier sebagai hakim sejak 2002 dan telah bertugas di berbagai pengadilan negeri, termasuk Tanjungpandan, Temanggung, Dompu, Bekasi, Jakarta Utara, hingga Jakarta Selatan.
Djuyamto juga pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan tahun 2020, dan sempat menjabat Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Harta Kekayaan Tak Sedikit
Dikutip dari LHKPN, Djuyamto memiliki harta senilai Rp 2.919.521.104, terdiri dari:
Tanah & bangunan: Rp 2,45 miliar (di Karanganyar dan Sukoharjo)
Kendaraan: Rp 401 juta (termasuk Toyota Innova Reborn 2023 dan Vespa 2020)
Kas & giro: Rp 168 juta
Harta bergerak & lainnya: Rp 150,5 juta
Utang: Rp 250 juta
Dengan gaji dan kekayaan sebesar itu, publik mempertanyakan motivasi Djuyamto menerima suap yang begitu besar.
"Kalau sudah mapan, kenapa masih tergoda uang haram?" komentar warganet di media sosial.
Kini Djuyamto harus menghadapi proses hukum yang mencoreng karier panjangnya sebagai penegak hukum.*