BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Terima Suap Rp 7,5 M Meski Gaji Rp 34 Juta, Ini dia Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Kasus Vonis Lepas CPO

Justin Nova - Jumat, 18 April 2025 09:48 WIB
263 view
Terima Suap Rp 7,5 M Meski Gaji Rp 34 Juta, Ini dia Profil Hakim Djuyamto yang Tersandung Kasus Vonis Lepas CPO
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Nama Hakim Djuyamto kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang mencoreng dunia peradilan Indonesia.

Hakim senior yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diketahui menerima suap sebesar Rp 7,5 miliar terkait perkara vonis lepas (onslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ironisnya, Djuyamto sebenarnya hidup dalam kecukupan. Ia tercatat menerima gaji bulanan sebesar Rp 34.873.200, dan memiliki total kekayaan lebih dari Rp 2,9 miliar, berdasarkan laporan LHKPN terakhir.

Baca Juga:

Suap untuk Vonis Lepas

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan suap dari tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Uang suap itu diberikan melalui dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang kini juga ikut ditangkap.

Baca Juga:

Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya yang diduga turut terlibat dalam "pengondisian" vonis bebas terdakwa kasus ekspor CPO.

"Kami menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka, termasuk Djuyamto," ungkap juru bicara KPK dalam keterangan pers, Jumat (18/4).

Siapa Djuyamto?

Lahir di Sukoharjo, 18 Desember 1967, Djuyamto adalah lulusan S1 hingga S3 dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Ia memulai karier sebagai hakim sejak 2002 dan telah bertugas di berbagai pengadilan negeri, termasuk Tanjungpandan, Temanggung, Dompu, Bekasi, Jakarta Utara, hingga Jakarta Selatan.

Djuyamto juga pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan tahun 2020, dan sempat menjabat Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Harta Kekayaan Tak Sedikit

Dikutip dari LHKPN, Djuyamto memiliki harta senilai Rp 2.919.521.104, terdiri dari:

Tanah & bangunan: Rp 2,45 miliar (di Karanganyar dan Sukoharjo)

Kendaraan: Rp 401 juta (termasuk Toyota Innova Reborn 2023 dan Vespa 2020)

Kas & giro: Rp 168 juta

Harta bergerak & lainnya: Rp 150,5 juta

Utang: Rp 250 juta

Dengan gaji dan kekayaan sebesar itu, publik mempertanyakan motivasi Djuyamto menerima suap yang begitu besar.

"Kalau sudah mapan, kenapa masih tergoda uang haram?" komentar warganet di media sosial.

Kini Djuyamto harus menghadapi proses hukum yang mencoreng karier panjangnya sebagai penegak hukum.*

(tb/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hasto Kristiyanto Marah, KPK Tak Izinkan Tio Fridelina Berobat ke China
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Jaksa Putar Rekaman Percakapan Telepon Donny dan Saeful Bahri, Bahas Harun Masiku yang "Cengeng"
Mu’ti: Dana BOS Minim Panduan, KPK Ungkap 17% Sekolah Masih Lakukan Pungli Dana BOS
Geger! Hakim PN Jaksel Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Terkait Suap Kasus Ekspor CPO
Duta Palma Group Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Kadaluwarsa dan Tak Cermat
komentar
beritaTerbaru