BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Chef Hotel Bintang Lima di Bandung Barat Diciduk Polisi karena Produksi Tembakau Sintetis di Kontrakan

Justin Nova - Jumat, 18 April 2025 13:29 WIB
196 view
Chef Hotel Bintang Lima di Bandung Barat Diciduk Polisi karena Produksi Tembakau Sintetis di Kontrakan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIMAHI -Seorang juru masak profesional atau chef dari salah satu hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DAP ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi karena diduga memproduksi dan meracik cairan kimia bahan baku narkoba jenis tembakau sintetis.

DAP diamankan bersama dua rekannya, SH dan MR, di sebuah rumah kontrakan di Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, yang baru mereka tempati pada hari penangkapan, Jumat (18/4/2025).

"Rumah ini digunakan sebagai home industry, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika golongan I jenis cairan sebagai tembakau sintetis," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, di lokasi.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap SH, yang kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap MR dan DAP, serta menemukan lokasi produksi narkoba di Cimahi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 37 botol cairan kimia mengandung narkotika dan sekitar 40 gram tembakau sintetis, dengan total nilai barang mencapai Rp 350 juta.

Baca Juga:

"Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa dari bahaya narkotika," tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DAP berperan sebagai peracik utama, sementara dua tersangka lainnya bertugas sebagai pengedar barang haram tersebut. DAP berdalih terjun ke dunia narkotika karena alasan kebutuhan ekonomi, meskipun ia mengaku memiliki penghasilan besar dari profesinya sebagai chef.

"Saya bekerja sebagai tukang masak di salah satu resto di Bandung Barat, juga chef di hotel bintang lima di KBB. Karena kebutuhan lebih, saya nekat meracik itu (tembakau sintetis)," ucapnya saat diamankan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara.*

(bs/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kasus Penipuan Dirut BUMD Bandung Barat Makin Membengkak, Muncul Korban Baru Rugi Rp 1,8 Miliar
Menangis Saat Dihadirkan, Tersangka 2 Ton Sabu Ngaku Dijebak
Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Sabu dari Malaysia, 2 Kg Ditanam di Makam Warga Tanjung Balai
Kurir Asal Aceh Ditangkap di Asahan, Bawa 3 Kg Sabu Tujuan Padang
Polsek Padang Bolak Tangkap Pengedar Ganja di Padang Lawas Utara, 14 Bungkus Diamankan
Bawa 2 Kg S4bu dan 2.472 Butir Ekst4si, Dua Pria Asal Pekanbaru Ditangkap di Palembang
komentar
beritaTerbaru