BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Dokter Spesialis Kulit Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Umum di Deli Serdang

Adelia Syafitri - Jumat, 18 April 2025 16:16 WIB
512 view
Dokter Spesialis Kulit Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Umum di Deli Serdang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Seorang dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter umum Dewiyana Simbolon.

Peristiwa ini terjadi di sebuah klinik di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada 4 November 2024 lalu.

Baca Juga:

Menurut kuasa hukum Dewiyana, Redyanto Sidi, penganiayaan bermula saat korban sedang melayani pasien di klinik.

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku memanggil korban ke lantai dua untuk membahas masalah pribadi yang melibatkan pelaku dan teman korban.

Namun situasi berubah tegang saat ponsel Dewiyana berdering karena panggilan dari sang ibu.

RI menuduh korban diam-diam merekam percakapan mereka.

Meskipun Dewiyana membantah, RI tetap menunjukkan sikap agresif.

"Pelaku memukul tangan dan wajah korban hingga bibir dan rahangnya luka. Korban sempat tersungkur ke lantai dan ditendang di bagian paha. Setelah itu, ponsel korban dirampas oleh pelaku," kata Redyanto, Jumat (18/4/2025).

Dalam kondisi ketakutan, Dewiyana memilih pulang ke rumah orangtuanya dan esok harinya melapor ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Ia melaporkan RI atas dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan.

Redyanto mengungkapkan, ponsel korban yang sempat dirampas telah dijadikan barang bukti dan diserahkan ke penyidik beberapa minggu lalu.

Namun anehnya, ponsel itu diketahui telah diinstal ulang.

"Kami mendorong agar penyidik memproses laporan ini secara profesional dan transparan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan bahwa laporan tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

"Terlapor (RI) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilan juga telah kami layangkan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian," ujar Bayu.

Akibat insiden ini, Dewiyana mengalami trauma dan memutuskan berhenti bekerja di klinik tempatnya mengalami penganiayaan.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Keluarga Korban Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Wakil Rektor UDA Terkait Dugaan Pengeroyokan Sekuriti Kampus
Kapolres Taput Bantah Petieskan Lp Pengrusakan Kayu Pinus, Tersangka Akan Segera Ditetapkan
komentar
beritaTerbaru