Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal China yang terbukti menayalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia bertindak tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di wilayah Indonesia.
WNA tersebut diketahui memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor dan menjabat sebagai direktur utama di sebuah taman rekreasi.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, yang bersangkutan justru terlibat langsung dalam kegiatan operasional sebuah restoran makanan khas Tiongkok yang berada di kawasan Komplek Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Ia bahkan diketahui turut memasak dan menyajikan makanan di restoran tersebut, tindakan yang jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75, yang melarang orang asing melakukan kegiatan di luar tujuan izin tinggalnya.