BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

Langgar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi oleh Imigrasi Polonia

Adelia Syafitri - Senin, 21 April 2025 09:35 WIB
Langgar Izin Tinggal, WNA Asal China Dideportasi oleh Imigrasi Polonia
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal China yang terbukti menayalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sebagai bentuk penegakan hukum, kami telah mengamankan yang bersangkutan di Ruang Detensi Imigrasi, mencabut izin tinggal terbatasnya, menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi, serta memasukkan namanya dalam daftar cekal," jelas pihak Imigrasi dalam keterangan resminya.

Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Imigrasi Polonia dalam menegakkan aturan keimigrasian, sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru