BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

BPK Temukan Masalah dalam Kontrak Proyek Kota Deli Megapolitan

Tim Redaksi - Senin, 21 April 2025 16:08 WIB
BPK Temukan Masalah dalam Kontrak Proyek Kota Deli Megapolitan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Setelah sebelumnya dibongkar Komisi VI DPR RI dan para aktivis, dugaan penyimpangan pengelolaan tanah Hak Guna Usaha –HGU- PTPN itu kini terungkap lagi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan –LHP- Badan Pemeriksa Keuangan –BPK-.

LHP BPK atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s.d. Semester I Tahun 2023 pada PTPN-II di Sumut itu bernomor Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

Dalam LHP tersebut, dituliskan bahwa BPK menemukan permasalahan signifikan dalam kerjasama PTPN dengan pihak ketiga dalam membangun kawasan property mewah, yaitu Kota Deli Megapolitan –KDM- di lahan HGU di Sumut.

Permasalahan tersebut terletak pada klausul kontrak kerjasama, yang ternyata belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II sebagai BUMN pemilik tanah HGU.

Sesuai isi LHP tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terungkap bahwa, dalam melaksanakan proyek KDM, PTPN menggandeng perusahaan mitra, yakni PT CKPSN atau PT Ciputra KPSN yang merupakan salah satu entitas anak perusahaan dari PT Ciputra Development Tbk -CTRA.

Untuk melaksakan proyek KDM, PTPN dan PT CKPSN membuat kesepakatan bersama, yakni Master Cooperation Agreement –MCA- yang isinya bahwa PTPN dan PT CKPSN membentuk Perusahaan Usaha Patungan –PUP- yang bertanggungjawab melakukan penggarapan pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan atau pengelolaan atas masing masing kawassan.

PUP yang dibentuk bersama itu adalah, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial –DMKR- untuk PUP kawasan residensial, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis –DMKB- untuk PUP kawasan komersil/bisnis dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri –DMKI- untuk PUP kawasan industri. Masing-masing menandatangani KSO dengan PTPN II pada 11 November 2020.

Selain itu, dalam MCA yang ditandatangani PTPN dan PT CKPSN itu, juga mengatur soal pentingnya penyusunan Rencana Kinerja Tahunan –RKT-. RKT merupakan dokumen rencana tahunan yang disepakati PTPN II dan PT CKPSN.

RKT memuat rencana kegiatan seperti rincian perkiraan belanja modal, rincian perkiraan pendapatan dan pengeluaran, rincian mengenai luas lokasi, harga minimum dan ketentuan lain yang disepakati dan ditentukan kedua belah pihak. Dalam MCA diatur bahwa RKT seharusnya diputuskan kedua belah pihak melalui mekanisme RUPS.

Akan tetapi, apa yang terjadi? Sesuai temuan hasil pemeriksaan BPK, bahwa kerjasama PTPN dengan PT CKPSN dalam membangun proyek KDM ini, sama sekali tidak memiliki RKT.

Dalam LHP tersebut juga dijelaskan, bahwa BPK sendiri telah meminta dokumen RKT tersebut. Namun sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 29 Desember 2023, dokumen tersebut tidak diserahkan PTPN maupun PT CKPSN kepada auditor BPK yang melakukan pemeriksaan.

BERBOHONG KEPADA BPK

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru