
Gubernur Bobby Nasution Lakukan Sejumlah Langkah Strategis Kendalikan Karhutla di Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sumut dalam menanggulangi kebakaran
PemerintahanSUMUT -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Noakhi Bulolo, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Oktober 2023.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) di Komplek Perumahan Pasar IV Tahap 1, Jalan Tapian Nauli, Medan Selayang, Kota Medan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, terpidana selama ini mengabaikan panggilan jaksa untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tertanggal 20 Januari 2022.
Baca Juga:
"Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan dan membawa terpidana ke kantor Kejati Sumut," ujar Adre W. Ginting dalam keterangannya, Senin (21/4).
Terpidana Noakhi Bulolo divonis 1 tahun penjara atas tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan perbuatan melanggar kesopanan di depan umum.
Baca Juga:
Kasus ini bermula pada Minggu, 7 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban yang sedang menyalakan keran air di depan rumahnya di kawasan Jalan Sei Bah Bolon, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dihampiri oleh terpidana.
Terpidana berpura-pura menanyakan alamat, lalu saat korban keluar dari pagar rumah, ia langsung menarik tangan korban, memeluk, mencium pipi dan bibir korban, serta meremas dada korban.
Terpidana bahkan berupaya menurunkan celana korban sebelum akhirnya diamankan oleh abang korban.
Adre menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran kesopanan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP.
"Setelah serah terima ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman," pungkasnya.*
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sumut dalam menanggulangi kebakaran
PemerintahanJAKARTA Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, baru saja mengambil langkah besar dalam upaya melindungi anakanak dan remaja
Sains & TeknologiJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti perdebatan publik terkait keaslian ijazah yang menurutnya sudah
NasionalMEDAN Manajemen PSMS Medan resmi menunjuk Kas Hartadi sebagai pelatih kepala untuk mengarungi kompetisi Liga 2 musim 20252026. Penunj
OlahragaTARUTUNG Sebanyak 821 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tapanuli Utara (Taput), mengeluh karena gaji ke13 dan gaji bu
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menggencarkan berbagai langkah strategis guna menanggulangi kebakaran hut
PemerintahanMEDAN Menyikapi lonjakan suhu udara di Kota Medan yang mencapai 36,7 derajat Celsius, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengeluarkan e
PemerintahanJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidaksesuaian standar
Hukum dan KriminalNIAS BARAT Pemerintah Kabupaten Nias Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
PemerintahanMEDAN Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2025 di Jal
Pemerintahan