BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Noakhi Bulolo, Terpidana Kasus Kesusilaan

Dodi Kurniawan - Senin, 21 April 2025 16:26 WIB
195 view
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Noakhi Bulolo, Terpidana Kasus Kesusilaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Noakhi Bulolo, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Oktober 2023.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) di Komplek Perumahan Pasar IV Tahap 1, Jalan Tapian Nauli, Medan Selayang, Kota Medan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, terpidana selama ini mengabaikan panggilan jaksa untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tertanggal 20 Januari 2022.

Baca Juga:

"Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan dan membawa terpidana ke kantor Kejati Sumut," ujar Adre W. Ginting dalam keterangannya, Senin (21/4).

Terpidana Noakhi Bulolo divonis 1 tahun penjara atas tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan perbuatan melanggar kesopanan di depan umum.

Baca Juga:

Kasus ini bermula pada Minggu, 7 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban yang sedang menyalakan keran air di depan rumahnya di kawasan Jalan Sei Bah Bolon, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dihampiri oleh terpidana.

Terpidana berpura-pura menanyakan alamat, lalu saat korban keluar dari pagar rumah, ia langsung menarik tangan korban, memeluk, mencium pipi dan bibir korban, serta meremas dada korban.

Terpidana bahkan berupaya menurunkan celana korban sebelum akhirnya diamankan oleh abang korban.

Adre menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran kesopanan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP.

"Setelah serah terima ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman," pungkasnya.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar
Pengacara Laporkan Kejari Medan ke Komjak: Risma Siahaan Itu Bukan Koruptor!
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Karutan Kelas I Medan Lakukan Audiensi dengan Kejari Medan
DPO Kasus Perzinahan Ruben Silitonga Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Pematang Siantar
Buronan 3 Tahun Kasus Limbah Pabrik!, Agus Nugroho Dibekuk di Tanjung Morawa
Kuasa Hukum: Risma Siahaan Sudah 65 Tahun Tempati Tanah di Jalan Sutomo 11 Medan, Minta Perlindungan Hukum dari Kejaksaan
komentar
beritaTerbaru