
Kementerian Transmigrasi Targetkan 2.000 Penerima Beasiswa Patriot untuk Pemimpin Masa Depan
JAKARTA Kementerian Transmigrasi menargetkan 2.000 peserta terpilih untuk menerima Beasiswa Patriot pada tahun 2026. Program ini ditujuka
PendidikanSUMUT -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Noakhi Bulolo, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Oktober 2023.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) di Komplek Perumahan Pasar IV Tahap 1, Jalan Tapian Nauli, Medan Selayang, Kota Medan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, terpidana selama ini mengabaikan panggilan jaksa untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tertanggal 20 Januari 2022.
Baca Juga:
"Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan dan membawa terpidana ke kantor Kejati Sumut," ujar Adre W. Ginting dalam keterangannya, Senin (21/4).
Terpidana Noakhi Bulolo divonis 1 tahun penjara atas tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan perbuatan melanggar kesopanan di depan umum.
Baca Juga:
Kasus ini bermula pada Minggu, 7 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban yang sedang menyalakan keran air di depan rumahnya di kawasan Jalan Sei Bah Bolon, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dihampiri oleh terpidana.
Terpidana berpura-pura menanyakan alamat, lalu saat korban keluar dari pagar rumah, ia langsung menarik tangan korban, memeluk, mencium pipi dan bibir korban, serta meremas dada korban.
Terpidana bahkan berupaya menurunkan celana korban sebelum akhirnya diamankan oleh abang korban.
Adre menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran kesopanan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP.
"Setelah serah terima ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman," pungkasnya.*
JAKARTA Kementerian Transmigrasi menargetkan 2.000 peserta terpilih untuk menerima Beasiswa Patriot pada tahun 2026. Program ini ditujuka
PendidikanJAKARTA Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung menyatakan keyakinannya bahwa mahasiswa baru tahun ajaran ini akan diajarkan tentang
PolitikJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, pada Rabu (11/6). Namun, belum genap
Hukum dan KriminalMEKKAH Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah keras adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan safari wukuf pada puncak ibad
AgamaBATAM Seorang perempuan berinisial MA di Kota Batam menjadi korban perampokan setelah bertemu dengan pria yang dikenalnya melalui aplika
Hukum dan KriminalJAKARTA Sengketa batas wilayah kembali mencuat antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menyusul polemik kepemilikan atas empat p
NasionalJAKARTA Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penghitungan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas
Hukum dan KriminalBOGOTA Kondisi calon presiden Kolombia, Miguel Uribe, mulai menunjukkan tandatanda perbaikan setelah sempat dalam kondisi kritis akibat
InternasionalNGAWI Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya NgawiSolo, tepatnya di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu
PeristiwaTANGERANG Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan bea masuk dan pajak atas barangbarang milik jemaah haji
Agama