BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Kepala Dispora Sungai Penuh Pingsan Setelah Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini

BITVonline.com - Selasa, 17 Desember 2024 06:06 WIB
Kepala Dispora Sungai Penuh Pingsan Setelah Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUNGAI PENUH -Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, mengalami kejadian tak terduga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh. Don Fitri Jaya yang merasa syok dengan penetapan tersangka tersebut pingsan saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Senin (16/12/2024).

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Suganda, Don Fitri Jaya mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pada hari itu. Namun, setelah penetapan tersangka pada pukul 15.25 WIB, Don Fitri pingsan di ruangan penyidik. Video yang beredar menunjukkan Don Fitri yang masih mengenakan pakaian dinas dibawa oleh tim medis menggunakan ambulans untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Andi Suganda membenarkan peristiwa tersebut, mengatakan bahwa Don Fitri pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi.

Don Fitri Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 779.954.308.

Selain Don Fitri, Kejari Sungai Penuh juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK). Kejari menyebutkan bahwa Don Fitri Jaya merupakan tersangka kelima yang ditetapkan dalam kasus ini.

Karena kondisi Don Fitri yang masih sakit, pihak Kejaksaan memutuskan untuk menempatkannya dalam tahanan rumah hingga 4 Januari 2025. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini yang melibatkan sejumlah pihak dalam pemerintahan daerah.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru