
Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Petani Hutan: Kemenyan Bisa Angkat Ekonomi Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan apresiasi tinggi kepada para petani hutan yang berperan pe
EkonomiSEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025). Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar dalam tiga perkara berbeda.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, membeberkan secara rinci aliran uang yang diterima oleh pasangan tersebut.
JPU menyebut bahwa suap pertama berasal dari dua pengusaha, yakni Martono (PT Chimader 777) dan Rachmat Utama Djangkar (PT Deka Sari Perkasa). Alwin Basri disebut meminta commitment fee sebesar Rp 1 miliar kepada Martono untuk menjamin proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Uang tersebut disebut digunakan untuk biaya pelantikan Ita sebagai Wali Kota Semarang.
Baca Juga:
Pasangan ini juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,7 miliar dari Rachmat sebagai kompensasi penunjukan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp 20 miliar dalam APBD Perubahan 2023.
Dalam dakwaan kedua, Ita dan Alwin bersama Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, memotong insentif dan tunjangan pegawai. Alwin menerima Rp 1,2 miliar, sedangkan Ita mendapat Rp 1,8 miliar. Selain itu, Indriyasari juga diduga menyalurkan Rp 383 juta untuk keperluan pribadi Ita.
Baca Juga:
Pada dakwaan ketiga, Ita dan Alwin kembali didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar dari penunjukan langsung proyek-proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Fakta menarik terungkap dalam persidangan, di mana Alwin disebut meminta Rp 3 miliar kepada Indriyasari pada Oktober 2023 untuk modal kampanye Pilkada 2024, agar Ita bisa kembali maju sebagai calon wali kota. Sebagian dana juga digunakan untuk mendanai lomba nasi goreng dan mengundang penyanyi Deni Caknan dalam konser Simpang Lima sebesar Rp 160 juta.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum Ita dan Alwin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Ita dan Alwin di akhir persidangan.*
(kp/J006)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan apresiasi tinggi kepada para petani hutan yang berperan pe
EkonomiMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 TNI, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas keb
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Dita Togap Simangunsong, menegaskan pentingnya pola asuh seha
KesehatanSIMALUNGUN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus menggencarkan upaya penceg
KesehatanPAPUA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan tim ke lokasi longsor yang terjadi di area tambang bawah tanah F
PeristiwaJEMBER Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke78, Yonif 509 Kostrad menggelar ajang Balawara Warrior, sebuah kompetisi bergengs
NasionalJAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmennya dala
Sains & TeknologiDENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster bergerak cepat menanggapi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Denpasar dan sekitarn
PeristiwaJAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Tentara Nasional Indonesia
Hukum dan KriminalJAKARTA Kabar membanggakan datang dari dunia perfilman tanah air. Film Sore Istri dari Masa Depan resmi terpilih menjadi perwakilan Ind
Entertainment