
Setelah Klaim Jakarta Tak Lagi Termacet, Lalu Lintas Gatot Subroto Jadi Sorotan
JAKARTA Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat malam terpantau ramai lancar. Meski volume kendaraan padat sei
NasionalSEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025). Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar dalam tiga perkara berbeda.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, membeberkan secara rinci aliran uang yang diterima oleh pasangan tersebut.
JPU menyebut bahwa suap pertama berasal dari dua pengusaha, yakni Martono (PT Chimader 777) dan Rachmat Utama Djangkar (PT Deka Sari Perkasa). Alwin Basri disebut meminta commitment fee sebesar Rp 1 miliar kepada Martono untuk menjamin proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Uang tersebut disebut digunakan untuk biaya pelantikan Ita sebagai Wali Kota Semarang.
Baca Juga:
Pasangan ini juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,7 miliar dari Rachmat sebagai kompensasi penunjukan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp 20 miliar dalam APBD Perubahan 2023.
Dalam dakwaan kedua, Ita dan Alwin bersama Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, memotong insentif dan tunjangan pegawai. Alwin menerima Rp 1,2 miliar, sedangkan Ita mendapat Rp 1,8 miliar. Selain itu, Indriyasari juga diduga menyalurkan Rp 383 juta untuk keperluan pribadi Ita.
Pada dakwaan ketiga, Ita dan Alwin kembali didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar dari penunjukan langsung proyek-proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Fakta menarik terungkap dalam persidangan, di mana Alwin disebut meminta Rp 3 miliar kepada Indriyasari pada Oktober 2023 untuk modal kampanye Pilkada 2024, agar Ita bisa kembali maju sebagai calon wali kota. Sebagian dana juga digunakan untuk mendanai lomba nasi goreng dan mengundang penyanyi Deni Caknan dalam konser Simpang Lima sebesar Rp 160 juta.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kuasa hukum Ita dan Alwin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.
"Tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Ita dan Alwin di akhir persidangan.*
(kp/J006)
JAKARTA Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat malam terpantau ramai lancar. Meski volume kendaraan padat sei
NasionalJAKARTA Kabar duka datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Abdul Rahman Saleh, meninggal dunia
SosokMEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakajati hingga sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara (Sumut) diganti. Berik
PemerintahanJAKARTA Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dengan
Hukum dan KriminalMEDAN Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan tengah melakukan perbaikan jalan dan drainase secara masi
PemerintahanWASHINGTON DC Pemerintahan Presiden Donald Trump resmi mulai mengirim surat pemberitahuan tarif impor kepada 10 negara sekaligus yang akan
InternasionalMEDAN Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Reynanda Ginting, calon jaksa yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Kabupaten Asah
SosokSPANYOL Konferensi Internasional Keempat tentang Pembiayaan untuk Pembangunan (Fourth International Conference on Financing for Development
InternasionalJEMBRANA Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Jembrana mengamankan satu unit sekoci milik KMP Tunu Pratama Jaya yang ditemukan
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pajak hiburan yang kini ramai diperbincangkan terkait olahraga padel bukanlah h
Olahraga