JAKARTA– Bareskrim Polri kini tengah mendalami laporan yang diajukan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap seorang wanita bernama Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa laporan sudah diterima dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika memenuhi unsur pidana, akan ditentukan direktorat yang berwenang menangani," jelas Trunoyudo, Senin (21/4/2025).
Trunoyudo juga memastikan bahwa proses hukum yang berjalan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Ayu Aulia Diperiksa Sebagai Saksi
Pada hari yang sama, selebgram Ayu Aulia tampak hadir di Bareskrim Polri. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi atas laporan Ridwan Kamil.
"Saya ditanya sekitar 30 pertanyaan dan sudah memberikan seluruh bukti yang saya punya," ujar Ayu kepada awak media, tanpa menjelaskan detail bukti yang dimaksud.
Laporan Resmi dan Pasal yang Dikenakan
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan Lisa Mariana dengan dugaan melanggar Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat 1, 2 Jo Pasal 32 Ayat 1, 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"LM diduga menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang menyatakan klien kami memiliki anak, yang jelas merugikan nama baik," kata Muslim.
Laporan itu dilayangkan secara resmi pada 11 April 2025, dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan pria yang diduga Ridwan Kamil ke media sosial pada 26 Maret 2025. Ia juga mengklaim sedang mengandung anak dari pria tersebut.