BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Anggota DPRD Kota Tegal Dilaporkan ke Badan Kehormatan Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek City Walk

Justin Nova - Senin, 21 April 2025 21:52 WIB
96 view
Anggota DPRD Kota Tegal Dilaporkan ke Badan Kehormatan Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek City Walk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TEGAL -Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, tengah menindaklanjuti laporan warga yang mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima oleh salah satu anggota dewan. Laporan ini terkait dengan proyek City Walk di Jalan Ahmad Yani yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga, Supriyanto, asal Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, pada 11 April 2025. Supriyanto melaporkan anggota dewan berinisial NF yang diduga menerima gratifikasi dari kontraktor pelaksana proyek tersebut pada 10 Maret 2022. Gratifikasi itu berupa janji atau upah dalam bentuk investasi permodalan proyek penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, yang dibuktikan dengan cek Bank Jateng senilai Rp 600.000.000.

"Harapannya BK DPRD segera menindaklanjuti," kata Jipri, salah seorang saksi yang mendampingi pelapor.

Baca Juga:

Menanggapi laporan tersebut, BK DPRD menggelar rapat di Pers Room DPRD Kota Tegal pada Senin (21/4/2025) untuk menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD yang terlibat gratifikasi.

Anggota BK DPRD, Ali Maschuri, menyatakan bahwa agenda rapat meliputi pembahasan laporan masyarakat tentang dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota dewan. Sementara itu, Ketua BK DPRD, Triono, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari berkas laporan dan berencana memanggil pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang relevan.

Baca Juga:

"Jika nantinya proses pemeriksaan berjalan dan ditemukan bukti pelanggaran kode etik, maka akan ada sanksi yang bisa dijatuhkan. Bisa ringan, sedang, atau berat," jelas Triono.

Aktivis anti-korupsi dari AKAR Jawa Tengah, Komar Raenudin, mengapresiasi langkah BK DPRD dalam menindaklanjuti laporan warga ini. Ia berharap proses ini akan menjadi contoh penting bagi anggota dewan untuk patuh pada aturan yang ada.

"Badan Kehormatan Dewan adalah marwah dari DPRD. Anggota dewan yang melanggar harus segera ditindaklanjuti agar tidak mencoreng nama baik dewan," tambah Udin Amuk, anggota DPRD yang turut mendukung langkah ini.

Proses ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana APBD.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Zarof Ricar Bantah Terlibat Suap Vonis Lepas CPO, Tantang Kejagung Buktikan Dugaan Keterlibatan
Pengelolaan Sampah di Kecamatan Talawi Disorot, Warga Nilai Pemkab Batu Bara Gagal
MAKI Desak Kasus Pagar Laut Diproses dengan UU Tipikor, Soroti Dugaan Gratifikasi dan Suap
KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H, Total Nilai Mencapai Rp 341 Juta
Menaker Yassierli Tegaskan Program Mudik Gratis Kemnaker Bukan Gratifikasi
Lagi! Lurah Minta THR, Wali Kota Makassar: ASN Tak Boleh Minta Dana dari Warga
komentar
beritaTerbaru