BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Anggota DPRD Kota Tegal Dilaporkan ke Badan Kehormatan Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek City Walk

Justin Nova - Senin, 21 April 2025 21:52 WIB
225 view
Anggota DPRD Kota Tegal Dilaporkan ke Badan Kehormatan Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek City Walk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TEGAL -Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Jawa Tengah, tengah menindaklanjuti laporan warga yang mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima oleh salah satu anggota dewan. Laporan ini terkait dengan proyek City Walk di Jalan Ahmad Yani yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga, Supriyanto, asal Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, pada 11 April 2025. Supriyanto melaporkan anggota dewan berinisial NF yang diduga menerima gratifikasi dari kontraktor pelaksana proyek tersebut pada 10 Maret 2022. Gratifikasi itu berupa janji atau upah dalam bentuk investasi permodalan proyek penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, yang dibuktikan dengan cek Bank Jateng senilai Rp 600.000.000.

"Harapannya BK DPRD segera menindaklanjuti," kata Jipri, salah seorang saksi yang mendampingi pelapor.

Baca Juga:

Menanggapi laporan tersebut, BK DPRD menggelar rapat di Pers Room DPRD Kota Tegal pada Senin (21/4/2025) untuk menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD yang terlibat gratifikasi.

Anggota BK DPRD, Ali Maschuri, menyatakan bahwa agenda rapat meliputi pembahasan laporan masyarakat tentang dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota dewan. Sementara itu, Ketua BK DPRD, Triono, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari berkas laporan dan berencana memanggil pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang relevan.

Baca Juga:

"Jika nantinya proses pemeriksaan berjalan dan ditemukan bukti pelanggaran kode etik, maka akan ada sanksi yang bisa dijatuhkan. Bisa ringan, sedang, atau berat," jelas Triono.

Aktivis anti-korupsi dari AKAR Jawa Tengah, Komar Raenudin, mengapresiasi langkah BK DPRD dalam menindaklanjuti laporan warga ini. Ia berharap proses ini akan menjadi contoh penting bagi anggota dewan untuk patuh pada aturan yang ada.

"Badan Kehormatan Dewan adalah marwah dari DPRD. Anggota dewan yang melanggar harus segera ditindaklanjuti agar tidak mencoreng nama baik dewan," tambah Udin Amuk, anggota DPRD yang turut mendukung langkah ini.

Proses ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana APBD.*

(km/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas Negara, Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta
Jaksa Tegas Perhitungan Uang Rp 1 Triliun & 51 Kg Emas Sudah Sah, Zarof Ricar: Saya Lalai
KPK Akan Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Eks Pejabat DJP Muhammad Haniv Diperiksa Lagi oleh KPK Meski Belum Ditahan
KPK Sambangi Kementerian PU Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Pejabat
komentar
beritaTerbaru
Jokowi bukan Nabi

Jokowi bukan Nabi

OlehJaka Budi SantosaDI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses,

Opini