TAPANULI SELATAN - Mantan Ketua dan Bendahara Koperasi Tondi Bersama berhasil diamankan Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Senin (21/04/2025) sore.
Kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Hal ini dii sampaikan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, MH, bersama Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM.
"Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Koperasi Tondi Bersama, sebagaimanaa dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana." ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel.
Terang Kasat, bahwa tersangka AAP ditangkap saat duduk di Halaman Rumahnya di Kelurahan Huta Raja Kecamatan Muara Batang Toru, Kemudian AAP menelepon tersangka KN agar datang menjumpainya di Rumahnya.