
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA -Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pemberitaan kasus korupsi tata niaga timah dan importasi gula.
Tian hanya memberikan komentar singkat saat digiring menuju mobil tahanan di Kompleks Kejagung, Selasa (22/4) dini hari.
Baca Juga:
"Enggak ada, enggak ada, kita sama-sama satu profesi," ujar Tian, merujuk pada profesinya sebagai jurnalis.
Penetapan tersangka ini tidak hanya menjerat Tian Bahtiar, tapi juga Marcella Santoso (MS) yang berprofesi sebagai advokat, serta Junaidi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat.
Baca Juga:
Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghalangi proses hukum dalam dua kasus besar yang tengah ditangani Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa TB diduga menerima bayaran sebesar Rp 478,5 juta dari MS dan JS untuk membuat serta menyebarkan pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung, termasuk narasi palsu terkait proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
"Berita tersebut disebarluaskan melalui media sosial, media online, dan platform milik JakTV, termasuk TikTok dan YouTube," ujar Qohar.
Tidak berhenti di situ, Qohar menjelaskan bahwa MS dan JS juga membiayai aksi demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan menggiring opini publik agar menilai negatif penanganan perkara oleh kejaksaan.
Seluruh kegiatan tersebut diliput dan disiarkan oleh TB melalui saluran media miliknya.
Dugaan ini menunjukkan adanya upaya sistematis membentuk opini publik yang bertujuan untuk melemahkan dan mendiskreditkan institusi penegak hukum, serta mengganggu jalannya proses persidangan dua perkara besar tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menyatakan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan lanjutan.*
(jp/a008)
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA Semangka menjadi salah satu buah favorit masyarakat Indonesia karena rasanya yang manis, menyegarkan, dan kaya akan kandungan ai
Pertanian AgribisnisMINNEAPOLIS Kekerasan politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Seorang anggota parlemen negara bagian Minnesota, Melissa Hortman, da
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ratusan kepala desa dari Kabupaten Padang Lawas Utara di Grand Orr
PemerintahanDUBAI Kebakaran besar melanda gedung pencakar langit Marina Pinnacle atau yang dikenal juga dengan Tiger Tower, di kawasan elit Dubai Ma
InternasionalBANDUNG Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional asal Pematangsiantar, Ronald Mastrana Siahaan, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka
PeristiwaSEMARANG Warga Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di tepi rel kereta api, Ming
PeristiwaJAKARTA Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda, menegaskan pentingnya m
NasionalBOGOR Seorang pria berinisial DF (44) diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengguna jalan lai
Hukum dan KriminalJAKARTA Hari Ayah Sedunia atau Fathers Day diperingati hari ini, Minggu (15/6/2025), di berbagai negara termasuk Amerika Serikat dan se
Nasional