Hendak Terbang ke NTB, Pria Asal Aceh Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara Silangit
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IAE pada periode 2017–2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/4).
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW), serta Direktur Komersial PT PGN tahun 2016–2019 Danny Praditya (DP).
Keduanya telah ditahan di Cabang Rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur hingga 30 April 2025.
Kasus ini mencuat dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016.
Dalam dokumen RKAP tersebut tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir, untuk mempresentasikan rencana kerja sama kepada sejumlah trader gas, termasuk PT IAE.
Komunikasi kemudian dilakukan dengan Direktur PT IAE, Sofyan, yang berujung pada penandatanganan kerja sama antara kedua perusahaan pada 2 November 2017.
Hanya berselang satu minggu, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp240 miliar (kurs saat ini).
KPK masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara dan melibatkan korporasi besar milik negara ini.*
(at/a008)
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK