BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Kejagung Sita Dokumen "Social Movement" Senilai Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Timah dan Gula

Adelia Syafitri - Selasa, 22 April 2025 13:11 WIB
Kejagung Sita Dokumen "Social Movement" Senilai Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Timah dan Gula
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan importasi gula.

Tim penyidik Jampidsus menyita sejumlah dokumen bernilai miliaran rupiah yang berisi rencana pembentukan narasi publik dan aksi massa terkait dua perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyitaan dilakukan di beberapa lokasi dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyitaan dilakukan terhadap 12 barang bukti dokumen, termasuk dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, narasi publik, hingga peran Key Opinion Leader (KOL) terkait kasus timah dan gula," ungkap Harli, Selasa (22/4/2025).

Nilai dokumen yang disita mencapai Rp 2,412 miliar. Selain itu, ditemukan pula invoice pembayaran senilai Rp 153,5 juta untuk produksi puluhan konten pemberitaan yang membentuk opini publik, serta tagihan Rp 20 juta untuk distribusi konten di media mainstream dan TikTok.

Lebih lanjut, penyidik menyita dokumen kampanye melalui podcast, rekap berita negatif soal Kejaksaan di 24 media online, dan laporan dari Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar kepada Marcela Santoso, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditemukan pula dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oleh oknum di Jampidsus," tambah Harli.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap adanya permufakatan jahat yang melibatkan advokat Junaedi Saibih (JS), Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB) untuk menggagalkan proses hukum kasus korupsi tersebut.

Ketiganya diduga menyusun narasi negatif guna mengganggu konsentrasi penyidik.

"JS dan MS memberikan lebih dari Rp 400 juta kepada TB untuk menyudutkan Kejaksaan melalui pemberitaan," ujar Abdul Qohar.

Kejagung memastikan akan terus mengusut aktor-aktor di balik upaya sistematis ini, yang dinilai mencederai proses penegakan hukum dan keadilan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru