KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan importasi gula.
Tim penyidik Jampidsus menyita sejumlah dokumen bernilai miliaran rupiah yang berisi rencana pembentukan narasi publik dan aksi massa terkait dua perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penyitaan dilakukan di beberapa lokasi dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyitaan dilakukan terhadap 12 barang bukti dokumen, termasuk dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, narasi publik, hingga peran Key Opinion Leader (KOL) terkait kasus timah dan gula," ungkap Harli, Selasa (22/4/2025).
Nilai dokumen yang disita mencapai Rp 2,412 miliar. Selain itu, ditemukan pula invoice pembayaran senilai Rp 153,5 juta untuk produksi puluhan konten pemberitaan yang membentuk opini publik, serta tagihan Rp 20 juta untuk distribusi konten di media mainstream dan TikTok.
Lebih lanjut, penyidik menyita dokumen kampanye melalui podcast, rekap berita negatif soal Kejaksaan di 24 media online, dan laporan dari Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar kepada Marcela Santoso, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditemukan pula dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oleh oknum di Jampidsus," tambah Harli.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap adanya permufakatan jahat yang melibatkan advokat Junaedi Saibih (JS), Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB) untuk menggagalkan proses hukum kasus korupsi tersebut.
Ketiganya diduga menyusun narasi negatif guna mengganggu konsentrasi penyidik.
"JS dan MS memberikan lebih dari Rp 400 juta kepada TB untuk menyudutkan Kejaksaan melalui pemberitaan," ujar Abdul Qohar.
Kejagung memastikan akan terus mengusut aktor-aktor di balik upaya sistematis ini, yang dinilai mencederai proses penegakan hukum dan keadilan.*
(d/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menja
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang t
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGKIL Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan, S.
PEMERINTAHAN