MATARAM -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menahan seorang dosen berinisial LRR yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penahanan terhadap LRR dilakukan pada Senin (21/4) dan saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Kasus ini mencuat setelah Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB menghimpun laporan dari 12 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tempat LRR mengajar.
Akibat pengungkapan kasus ini, pihak kampus telah memberhentikan LRR dari jabatannya sebagai dosen.
Tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, bahkan dapat diperberat mengingat dugaan adanya pelecehan terhadap lebih dari satu korban.