BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Dosen di Mataram Ditahan atas Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 12 Mahasiswa

Adelia Syafitri - Selasa, 22 April 2025 14:02 WIB
Dosen di Mataram Ditahan atas Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 12 Mahasiswa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ancaman hukumannya bisa lebih dari 12 tahun karena dugaan pemberatan terhadap empat korban," jelas AKBP Ni Made Pujawati, Kepala Subdirektorat Renakta Reskrimum Polda NTB.

LRR dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada para korban.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru