BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

DPRD Asahan dari Golkar Tersangka Judi Ayam, Bantah Terlibat: ‘Saya Cuma Dagang’

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 18:12 WIB
226 view
DPRD Asahan dari Golkar Tersangka Judi Ayam, Bantah Terlibat: ‘Saya Cuma Dagang’
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (kedua kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Empat orang DPO, masing-masing berinisial J, DO, A, dan DE. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," kata pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat

Baca Juga:

Pajar dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 poin 2e KUHP, terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan pejabat legislatif aktif dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas wakil rakyat.*

Baca Juga:

(kp/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap 3 PMI Ilegal di Asahan, Bawa 7,5 Kg Sabu dari Malaysia
Terungkap! Dapat Jatah 10 Persen dari Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman M4ti
INALUM Tebar Kebahagiaan Iduladha, Salurkan 47 Hewan Kurban untuk Masyarakat!
INALUM Tebar 47 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial di Idul Adha 1446 H
Penutupan TMMD Asahan: TNI Bangun Akses, Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Infrastruktur
Oknum Kades di Asahan Tertangkap Judi Bersama Tiga Warga di Warung
komentar
beritaTerbaru