MESUJI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (23/4/2025).
Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mesuji kepada Bawaslu untuk anggaran tahun 2023–2024 senilai Rp11,2 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enci, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari kejaksaan.
"Kita hari ini melaksanakan kegiatan penggeledahan di kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji dalam rangka penyidikan dana hibah tahun anggaran 2023–2024," ujar Jodhi.
Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung cukup lama. Tim penyidik berupaya menemukan alat bukti penting seperti dokumen fisik maupun bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah tersebut.
"Kegiatan ini bertujuan menemukan alat bukti berupa dokumen ataupun bukti elektronik, dan hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung," jelas Jodhi.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Mesuji melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robby Ruyudha, menyatakan sikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Bawaslu menghormati kewenangan kejaksaan terkait hal tersebut. Selanjutnya, Bawaslu patuh terhadap prosesnya," kata Robby.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi pengawas pemilu yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Kejari Mesuji memastikan penyelidikan akan berjalan transparan dan profesional untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana tersebut.*