Ratusan Senjata, Narkoba dan CD Pornografi Ditemukan di Sekolah, Ini Respons Menteri PPPA
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas temuan ratusan senjata,
NASIONAL
JAKARTA -Dua mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, kini tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan. Keempat polisi tersebut dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa keempat polisi tersebut kini ditempatkan di ruang khusus (patsus) dan tengah menjalani penyelidikan. Selain Bintoro dan Galesung, dua polisi lainnya yang terlibat adalah Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel).
“Keempat orang tersebut sedang diperiksa di Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemerasan,” ujar Ade, Selasa (28/1).
Terkait tuduhan tersebut, AKBP Bintoro membantah keras bahwa dirinya terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Ia menilai tuduhan yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 20 miliar sebagai hal yang sangat mengada-ada.
“Semua ini fitnah, tuduhan bahwa saya menerima uang pemerasan sangat tidak berdasar. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif dan Bayu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan,” kata Bintoro melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1).
Selain masalah pemerasan, Bintoro juga tengah menghadapi gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Bayu Hartanto terjadi pada 22 April 2024. Kedua tersangka membunuh seorang remaja putri berusia 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pembunuhan bermula saat korban disewa untuk bercumbu dengan tarif Rp 1,5 juta. Setelah diberi narkoba jenis inex dan sabu, korban diduga meninggal akibat overdosis.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api ilegal, peluru, dan alat bantu seks yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Darurat terkait senjata api.(KPRN)
(N/014)
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas temuan ratusan senjata,
NASIONAL
JAKARTA Jengkol dikenal sebagai salah satu bahan makanan dengan cita rasa khas yang digemari banyak orang. Namun, aroma yang menyengat dan
KESEHATAN
JAKARTA Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk pertama kalinya dilaporkan berhasil merancang virus biologis baru yang
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas Antam pada Minggu, 9 Agustus 2026, terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga ema
EKONOMI
JAKARTA Pengamat koperasi Dewi Tenty Septi Artiany menilai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum sepenuhnya menerapkan prinsi
EKONOMI
PROBOLINGGO Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, semakin meluas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Kondisi ters
PERISTIWA
BINJAI Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Dakwah (LPPD) Kota Binjai masa bakti 20262031 resmi dilantik pada 8 Agustus 2026. Kepengurusa
NASIONAL
BANDA ACEH Setiap manusia pada hakikatnya sedang menempuh perjalanan menuju kehidupan yang abadi. Perjalanan itu tidak hanya tentang ber
AGAMA
OlehMoh Samsul ArifinBAHLIL Lahadalia benar, sangat benar, ketika menegaskan Partai Golkar tidak terbiasa menjadi oposisi. Hal tersebut ia
OPINI
JAKARTA Tabel KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pelaku UMKM yang membutuhkan tambah
EKONOMI