BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma'ruf Amin Tak Hadir

Adelia Syafitri - Kamis, 24 April 2025 14:35 WIB
Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Ditunda, Ma'ruf Amin Tak Hadir
Ma'ruf Amin.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO -Sidang perdana perkara gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka dengan Tergugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi resmi ditunda.

Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran salah satu tergugat, yakni Ma'ruf Amin.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini digelar di ruang Soerjadi, Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4) sekitar pukul 11.20 WIB.

Sidang berlangsung terbuka untuk umum.

Penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo, hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Tergugat 1) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Tergugat 3) diwakili kuasa hukum masing-masing, sementara Ma'ruf Amin (Tergugat 2) tidak menghadiri persidangan.

"Karena sesuai mekanisme, saat sidang pertama ada pihak tergugat tidak hadir, maka akan dipanggil kembali. Jika panggilan kedua tetap tidak hadir, hakim yang menentukan apakah sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya atau dipanggil lagi untuk ketiga kalinya," jelas kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto.

Sidang awal sejatinya beragendakan pemeriksaan legalitas surat kuasa dan dilanjutkan dengan mediasi antar pihak.

Namun karena ketidakhadiran Ma'ruf Amin, agenda mediasi terpaksa ditunda.

"Seharusnya masuk tahap mediasi, tapi karena satu tergugat tidak hadir, Pak Ma'ruf Amin, maka sidang ditunda dua minggu. Itu keputusan hakim," ungkap kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari.

Perkara gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh-tokoh penting nasional serta polemik panjang seputar mobil Esemka.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru