Hasbiallah Ilyas Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan, Ini Pelanggaran HAM!
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
GOWA – Polisi telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Kepolisian juga menyita barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah, serta mesin cetak canggih yang digunakan untuk memproduksi uang tersebut, Senin (16/12/2024).
Meski telah mengungkap jaringan ini, pihak kepolisian belum mengumumkan identitas ke-15 tersangka tersebut. Rencananya, pengumuman lebih lanjut mengenai mereka akan dilakukan beberapa hari mendatang. Polisi pertama kali mengungkap kasus ini pada awal Desember 2024, setelah mereka mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.Kapolres Gowa AKBP Reonal Simanjuntak mengungkapkan, pada saat penangkapan pertama, pihaknya menyita uang palsu senilai Rp 500.000. Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menyita uang palsu senilai total Rp 4.640.700 yang siap edar. “Kami mengamankan uang palsu dengan total lebih dari empat juta rupiah. Proses pengembangan terus berlanjut,” ujar AKBP Reonal dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).Selain uang palsu, polisi juga menemukan satu unit mesin cetak canggih yang digunakan dalam proses produksi uang palsu. Mesin cetak tersebut dikenal dengan kemampuannya untuk menghasilkan uang palsu yang sulit dideteksi. Uang palsu yang diproduksi menggunakan mesin tersebut mencakup lembaran seratus ribu rupiah yang menyerupai uang asli dengan emisi keluaran terbaru.
Kapolres Reonal juga mengungkapkan, pihaknya perlu melibatkan beberapa bank dan pihak universitas untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini, karena sebagian barang bukti ditemukan di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar. “Produksi uang palsu ini sangat canggih. Kami harus melibatkan berbagai pihak untuk menyelidiki lebih lanjut,” katanya.Kasus ini cukup mengejutkan warga Kabupaten Gowa, mengingat tempat produksi uang palsu tersebut berada di dalam area kampus yang semestinya menjadi lembaga pendidikan. Polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berharap dapat menangkap seluruh jaringan sindikat ini.Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat mengungkap lebih banyak lagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut, serta mencegah penyebaran uang palsu lebih lanjut di masyarakat. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL
JAKARTA Konflik yang berlangsung antara Amerika Serikat (AS)Israel dan Iran kini memasuki bulan kedua, dengan dampak serius pada jalur
EKONOMI
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL