Jokowi dan Politik Perhatian
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
MEDAN -Dugaan praktik percaloan dan penipuan dalam rekrutmen honorer dan P3K terungkap di lingkungan Pemko Medan.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Endang Agus Susanto, diduga menjanjikan sejumlah warga dapat bekerja sebagai tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dengan syarat menyetor uang muka hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah para korban berkumpul dan menghadang Endang di kantin Palladium, yang terletak tepat di samping kantor Pemko Medan, pada Kamis (24/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Endang tak bisa lagi menghindar dan akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan para korban.
"Saya siap dan bersedia mengembalikan dana para korban pada tanggal 26 April 2025. Jika tidak saya penuhi, saya siap diproses secara hukum," ujar Endang, yang pernyataannya terekam dalam video oleh para korban.
Rata-rata korban telah menyetorkan uang antara Rp 25-30 juta, dan diminta membayar tambahan hingga total Rp 55-60 juta setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dijanjikan, yang nyatanya tidak pernah ada.
Kepala BKPSDM Pemko Medan, Subhan, mengonfirmasi bahwa Endang adalah PNS aktif yang berdinas di Bagian Umum.
Ia menegaskan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer sejak 2025, sesuai dengan edaran dari Kementerian PAN-RB.
"Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas penipuan. Kami imbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap janji-janji pengangkatan honorer oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Subhan.
Ia juga meminta para korban melaporkan kejadian ini secara resmi ke Inspektorat atau BKPSDM Kota Medan agar bisa segera dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut.
Salah satu korban, Ari, warga Setia Budi, menyebut telah menyetorkan uang Rp 25 juta secara tunai kepada Endang.
"Kami semua dijanjikan masuk honorer, tapi tidak ada realisasi. Uang juga belum kembali," katanya.
Korban lainnya, Lala, mengaku telah menyetor total Rp 30 juta secara bertahap sejak November 2024, namun tak kunjung mendapat panggilan kerja.
Bahkan, Endang masih meminta tambahan dana dengan berbagai alasan hingga April 2025.
Kini para korban berencana menempuh jalur hukum dan telah mengumpulkan bukti berupa kwitansi dan bukti transfer.*
(tm/a008)
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 kembali menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro, Keci
EKONOMI
ACEH UTARA Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Utara memulai pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah di Krueng Mane, Aceh Utara, Sabt
NASIONAL
BADUNG Sejumlah tokoh spiritual, Sulinggih, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat di Bali berkumpul untuk menggagas pembangunan fas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah berencana melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk transfer tunai langsung pada kuartal II
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas kepada pe
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan suara dentuman yang terdengar
PERISTIWA
JAKARTA Masyarakat kini dapat mengajukan pemutakhiran data desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui telepon s
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indon
EKONOMI