YOGYAKARTA -Jajaran kepolisian berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Sebanyak lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Para pelaku diketahui memperoleh uang palsu dari seseorang di Kalibata, Jakarta Selatan, lalu mengedarkannya di sejumlah lokasi.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini mulai terungkap setelah ada laporan dari seorang pemilik toko pakaian di kawasan Mantrijeron, Kota Jogja, yang curiga menerima uang palsu saat transaksi pada 5 April 2025.
"Laporan tanggal 5 April itu, pemilik toko mendapatkan satu lembar uang palsu dari pelaku DP," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol M P Probo Satrio saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).
Lima Tersangka Ditangkap
Penyelidikan awal mengarah pada pelaku DP (43), warga Kota Jogja, yang ditangkap pada 15 April. Dari DP, polisi menelusuri sumber uang palsu dan menangkap:
RI (40) dan DA (46), warga Kasihan, Bantul.
SKM (52) dan IAS (30), warga Srumbung, Magelang, ditangkap oleh Polsek Turi.
DP mengaku membeli 8 lembar uang palsu seharga Rp 400 ribu dari RI, sementara RI mengakui mendapatkan 13 lembar dari DA seharga Rp 650 ribu.