BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

DPRD Sumut Desak Pencopotan Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Pungli

Justin Nova - Jumat, 25 April 2025 19:29 WIB
171 view
DPRD Sumut Desak Pencopotan Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Pungli
ilustrasi pungli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Rosmaida Asianna Purba dari jabatannya sebagai Kepala SMA Negeri 8 Medan, jika terbukti terlibat dalam pungutan liar (pungli). Meryl menekankan bahwa tindakan tersebut perlu diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan integritas dalam sektor pendidikan.

"Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka pencopotan jabatan bukan hanya wajar, tetapi wajib dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas di sektor pendidikan," ungkap Meryl, Jumat (25/4/2025).

Menurut Meryl, keberadaan Rosmaida yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Sekolah di tengah dugaan kasus pungli mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di Disdik Sumut, serta kurangnya ketegasan dalam menjaga integritas institusi pendidikan. Ia menilai bahwa pendidikan harus bebas dari segala bentuk tekanan dan pungutan liar.

Baca Juga:

"Kita semua, baik pemerintah maupun legislatif, punya tanggung jawab moral dan politik untuk menjamin bahwa siswa mendapatkan pendidikan yang aman, adil, dan terbebas dari segala bentuk pungli," tambahnya.

Meryl juga menyoroti temuan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam kasus pungli di SMA Negeri 8 Medan.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Sumut berencana untuk memanggil Disdik Sumut guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Komisi E juga mendorong pembentukan tim audit independen untuk melakukan evaluasi terhadap potensi praktik serupa di sekolah-sekolah lain di Sumut.

Sebelumnya, orang tua siswa SMA Negeri 8 Medan, Coky Indra, mendatangi Disdik Sumut pada Kamis (24/4/2025) untuk mempertanyakan mengapa Rosmaida masih menjabat sebagai Kepala Sekolah meski telah terbukti melakukan pungli.

Coky mengungkapkan bahwa Rosmaida telah dinyatakan bersalah berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dan telah dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Menurut Coky, surat yang dikirim oleh BKD ke Disdik Sumut berlaku selama 15 hari kerja, namun hingga kini Rosmaida masih menjabat.

Coky juga menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sumut menyatakan Rosmaida harus mengembalikan dana hasil pungli dan penyalahgunaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), serta diminta untuk membubarkan komite sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan memang sudah lewat dari 15 hari kerja.

Sebagai konsekuensinya, lanjut Alexander, Kepala SMA Negeri 8 Medan harus menjalani hukuman sesuai dengan surat keputusan BKD, yaitu penurunan jabatan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Siap Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual oleh Anggota DPRD Fajri Akbar
Rencana Sekolah 5 Hari di Sumut Dikritik DPRD: “Belum Matang, Bisa Timbulkan Risiko Baru”
Disdik Sumut Terapkan Sekolah 5 Hari Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026
DPRD Sumut Siap Kawal Sengketa Lahan Al Washliyah dengan Pemkab Deliserdang, Ricky Anthony: Saya Berdiri Bersama Rakyat
Dua Kali Mangkir RDP, DPRD Sumut Minta Kadis Pendidikan Cepat Beradaptasi
DPRD Sumut Kritik Keras BODT: Ancaman UNESCO Bukan Sekadar Teknis, Tapi Soal Komitmen
komentar
beritaTerbaru