
Yusril Klarifikasi Soal MoU Helsinki: “Saya Tidak Pernah Mengabaikan Semangat Perdamaian Aceh”
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pe
NasionalSUMUT -Perusahaan perkebunan sawit asal Medan, PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR), kembali menjadi sorotan setelah diketahui membuka ribuan hektar Hutan Alam untuk budidaya kelapa sawit di kawasan Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina).
Berdasarkan pemantauan satelit Google Map, kondisi hutan tersebut sudah terbuka rata dengan tanah dan menunjukkan warna menguning, yang menandakan bahwa kawasan hutan yang luas itu telah habis dibuka.
Lokasi pembukaan hutan yang dilakukan PT. RPR berada di Desa Singkuang dan sekitarnya, dengan koordinat 01°03'55''N dan 99°01'39''E, serta berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis.
Baca Juga:
Dalam penelusuran Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut, PT. RPR memiliki dokumen Lingkungan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh BAPEDALDA Kabupaten Mandailing Natal. Namun, berdasarkan pengamatan LKLH, pembukaan hutan ini dinilai telah melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
PT. Rendi Permata Raya diketahui memiliki izin untuk membuka perkebunan kelapa sawit melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal No. 525.25/075 Disbun Tahun 2005 dan SK Perubahan No. 525.25/309/K/2007. Namun, untuk bisa menanam kelapa sawit, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu menebang pohon-pohon kayu alam, yang diizinkan melalui Izin Penebangan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan Sumut.
Baca Juga:
Menurut LKLH, jika merujuk pada peraturan yang berlaku pada tahun 2012, yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Padahal, PT. RPR hanya memiliki dokumen UKL-UPL yang lebih sederhana dan tidak mencakup dampak lingkungan yang luas.
LKLH menilai bahwa dengan pembukaan hutan tersebut, telah terjadi hilangnya hutan sebagai penyimpan karbon, punahnya flora dan fauna yang ada, dan berisiko merusak fungsi kawasan hutan lindung. Hal ini dapat merugikan pelestarian lingkungan hidup serta masyarakat sekitar.
Melihat dampak yang ditimbulkan, LKLH berpendapat bahwa PT. RPR seharusnya memiliki dokumen Amdal, bukan hanya UKL-UPL. Pembukaan hutan yang terjadi juga diingatkan dapat merusak fungsi pelestarian lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi.
Ke depan, pemerintah dan pihak terkait diminta untuk lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sesuai dengan aturan yang berlaku guna melindungi keberlanjutan lingkungan.*
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pe
NasionalBANDUNG Indonesia dan Jerman resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pengembangan jalur migrasi tenaga kerja yang adil, aman, dan eti
EkonomiJAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukanlah lembaga pendidikan bergaya militer, m
PendidikanJAKARTA Seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purn) dr Rusnawi Faisol, melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) peng
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh kembali menerima dukungan dari dunia usaha. Kali ini, giliran XL Smart yang menyera
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berkomitmen mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus
EkonomiDELI SERDANG Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebu
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, berinisial ASW (44), tertang
Hukum dan KriminalJAKARTA Sosok dancer cilik asal Indonesia, Miyu Ananthanaya Pranoto atau akrab disapa Matamiyu, kembali menjadi sorotan publik. Di usian
SosokJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan k
Hukum dan Kriminal