BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

LKLH Desak PT. RPR Tanggung Jawab Pembukaan Hutan Alam Primer untuk Sawit dengan Dokumen UKL-UPL

Abyadi Siregar - Jumat, 25 April 2025 20:36 WIB
171 view
LKLH Desak PT. RPR Tanggung Jawab Pembukaan Hutan Alam Primer untuk Sawit dengan Dokumen UKL-UPL
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Perusahaan perkebunan sawit asal Medan, PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR), kembali menjadi sorotan setelah diketahui membuka ribuan hektar Hutan Alam untuk budidaya kelapa sawit di kawasan Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina).

Berdasarkan pemantauan satelit Google Map, kondisi hutan tersebut sudah terbuka rata dengan tanah dan menunjukkan warna menguning, yang menandakan bahwa kawasan hutan yang luas itu telah habis dibuka.

Lokasi pembukaan hutan yang dilakukan PT. RPR berada di Desa Singkuang dan sekitarnya, dengan koordinat 01°03'55''N dan 99°01'39''E, serta berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Lindung Muara Batang Gadis.

Baca Juga:

Dalam penelusuran Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut, PT. RPR memiliki dokumen Lingkungan UKL-UPL yang dikeluarkan oleh BAPEDALDA Kabupaten Mandailing Natal. Namun, berdasarkan pengamatan LKLH, pembukaan hutan ini dinilai telah melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.

PT. Rendi Permata Raya diketahui memiliki izin untuk membuka perkebunan kelapa sawit melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal No. 525.25/075 Disbun Tahun 2005 dan SK Perubahan No. 525.25/309/K/2007. Namun, untuk bisa menanam kelapa sawit, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu menebang pohon-pohon kayu alam, yang diizinkan melalui Izin Penebangan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan Sumut.

Baca Juga:

Menurut LKLH, jika merujuk pada peraturan yang berlaku pada tahun 2012, yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, setiap usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Padahal, PT. RPR hanya memiliki dokumen UKL-UPL yang lebih sederhana dan tidak mencakup dampak lingkungan yang luas.

LKLH menilai bahwa dengan pembukaan hutan tersebut, telah terjadi hilangnya hutan sebagai penyimpan karbon, punahnya flora dan fauna yang ada, dan berisiko merusak fungsi kawasan hutan lindung. Hal ini dapat merugikan pelestarian lingkungan hidup serta masyarakat sekitar.

Melihat dampak yang ditimbulkan, LKLH berpendapat bahwa PT. RPR seharusnya memiliki dokumen Amdal, bukan hanya UKL-UPL. Pembukaan hutan yang terjadi juga diingatkan dapat merusak fungsi pelestarian lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi.

Ke depan, pemerintah dan pihak terkait diminta untuk lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sesuai dengan aturan yang berlaku guna melindungi keberlanjutan lingkungan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Ketua AWASI Soroti PT BBS, Desak Pemkab Muaro Jambi Tindak Perusahaan Sawit Tak Miliki HGU
Teka-teki Pemb*nuh4n Penjaga Kebun di Labusel Terungkap, Teman Sendiri Jadi Pelaku
Babak Baru Polemik PKS PT PAL: PPJB Misterius dan Dugaan Penjaminan Kasus Hukum Kejati Jambi
Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Dekat TNGL, Penyebab Masih Diselidiki
komentar
beritaTerbaru