BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Pengedar Sabu di Sergai Sembunyikan Barang Bukti di Lampu Motor, Nyaris Kelabui Polisi

Justin Nova - Jumat, 25 April 2025 21:34 WIB
31 view
Pengedar Sabu di Sergai Sembunyikan Barang Bukti di Lampu Motor, Nyaris Kelabui Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERDANG BEDAGAI -Seorang pengedar sabu berinisial SS (38), warga Dusun II, Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), nyaris berhasil mengelabui petugas Satnarkoba Polres Sergai.

Namun, upayanya gagal setelah polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motor.

SS ditangkap bersama dua rekannya, DTS (35), warga Jalan Pandang, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, dan HS (25), warga Jalan Wiliam Iskandar, Desa Sudirejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Baca Juga:

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Sergai. Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu seberat 20,19 gram kepada SS.

Tanpa curiga, SS menyanggupi permintaan tersebut dan mengatur lokasi transaksi di sebuah rumah di Dusun I, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Baca Juga:

Ketiganya datang menggunakan sepeda motor Yamaha RX-King BK 6434 RAW dan melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati. Polisi yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan. Namun, pencarian barang bukti sempat membuat petugas kewalahan.

"Tersangka SS ternyata menyimpan sabu tersebut di dalam lampu depan sepeda motornya. Ini yang membuat kami sempat kesulitan saat penggeledahan," ungkap Kanit I Satnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno.

Kasihumas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, dalam keterangan resminya pada Jumat (25/4/2025), menyampaikan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan.

Dari hasil interogasi, SS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, warga Percut Seituan, yang kini masih dalam proses pengejaran dan pengembangan kasus.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Rabu dini hari, 23 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.*

(ws/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pria Asal Rembang Ditangkap di Denpasar, Edarkan Sabu 103 Gram Lewat Kos-kosan
Dua Pria Asal Aceh Timur Ditangkap Karena Dugaan Edarkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg
Chef Hotel Bintang Lima di Bandung Barat Diciduk Polisi karena Produksi Tembakau Sintetis di Kontrakan
Dramatis! Dua Pengedar Sabu di Batu Bara Ditangkap Usai Dikejar hingga Bergulat di Sawah
Dua Nelayan Kurir Narkoba 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Ditangkap di Asahan
Pria Asal Lombok Ditangkap di Denpasar, Bawa 18 Paket Sabu Siap Edar
komentar
beritaTerbaru